MOROWALI||MEDIA PKRI. Heboh terkait Video rekaman durasi pendek dari salah satu pekerja sontak Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Tenaga Kerja angkat bicara.
Senada akan hal itu Immanuel Ebenezer langsung menyampaikan kepada Ketua Umum MB PKRI CADSENA “Dirinya sangat berang dan tidak terima jika ada pekerjaan yang mendapatkan perbuatan tidak senonoh seperti hal nya di maki atau dibentak seakan mereka pekerja yang tertuang didalam Aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Aturan ini meliputi berbagai aspek seperti upah, jam kerja, hak istirahat, dan keselamatan kerja. Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif.
-
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja, kewajiban pengusaha, dan penyelesaian perselisihan.
-
UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
UU ini telah melakukan beberapa perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait fleksibilitas kerja, alih daya, dan perjanjian kerja.
-
Upah:
Aturan ketenagakerjaan mengatur tentang upah minimum, upah lembur, dan cara pembayaran upah.
-
Jam Kerja:
Aturan ketenagakerjaan menetapkan batas maksimal jam kerja, termasuk jam istirahat dan lembur.
-
Hak Istirahat:
Pekerja berhak atas istirahat mingguan dan libur tahunan.
-
Perlindungan:
Aturan ketenagakerjaan melindungi pekerja dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja.
-
Keselamatan Kerja:
Pengusaha memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
Aturan ketenagakerjaan mengatur prosedur PHK dan pemberian kompensasi (uang pesangon).
-
PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK:
Peraturan Pemerintah ini lebih detail mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
-
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengupahan, termasuk upah minimum, upah lembur, dan cara pembayaran upah.
-
PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
- Permenaker mengatur lebih detail pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, seperti peraturan tentang alih daya, upah minimum, dan keselamatan kerja.