DUMAI||PKRI. Ormas PKRI Dan LRI Desak Periksa Dan Panggil Lurah Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Abdul Wahab Melayu, SH Sebagai kuasa pendamping dari Lembaga Reclasseering Indonesia dari Riduan.
Di Kantor HUKUM DAN BERITA MAKODA KOTA DUMAI yang Beralamat yang di Kel Lubuk gaung Kec Sungai sembilan kota Dumai (Riau) Riduan yang didampingi Abdul Wahab Meminta Polres kota Dumai memanggil dan memeriksa lurah lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai provinsi Riau.
Permintaan ini dengan tujuan agar jelas keberadaan investasi dan titik terang aturan tentang rekomendasi atau jika memiliki surat, maka surat apa yang akan di jelas kan oleh lurah lubuk gaung, sebab lahan dimiliki Riduan adalah dengan surat laha yang jelas, bagaimana dengan perusahaan investasi miliki pak kapolres ungkap Totop Troitua.
Kejelasan ini sangat penting melihat masyarakat lain yang ada disekitar jalan lalu lalang truck perusahaan juga masih belum dikatakan belum melaksanakan komunitas pengembangan sehingga Peran kepolisian adalah utama dan menjalankan tugas sebagai yudikatif.
Bagaimana pemerintah kota Dumai bisa menjadi kan tanah Riduan menjadi Asset pemerintah kota Dumai dimana Riduan pemilik tanah masih memiliki surat tanah SKGR surat keterangan ganti rugi no 07 / SS / SKGR / 25 / 2002 Tanggal 25 Februari 2002
Data kepemilikan yang Riduan miliki telah di kuat kan dengan ukuran ulang yang di lakukan oleh pemerintah kecamatan sungai sembilan 5 Februari 2025 Yang di tanda tangani camat sungai sembilan tentunya menurut pandangan kami sebagai kuasa dari Riduan surat Riduan sudah lebih kuat di mata hukum dan Riduan sebagai warga masyarakat juga taat pajak dimana Riduan sampai tahun 2025 ini Riduan terus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama Sembilan tahun ini tanah Riduan di pakai oleh tiga perusahaan yaitu PT Sumber Tani Agung PT Agro Murni dan PT Sari Dumai Oleo sebagai sarana jalan perusahaan mereka untuk melakukan aktivitas usaha seperti jalan truk CPO mereka dan lain lainnya.
Abdul Wahab mengatakan bahwa perlu kami tambah kan surat ukur ulang yang di lakukan lurah lubuk gaung dan kantor kecamatan yang Melibat kan petugas ukur jelas bahwa ukuran tanah yang di pakai untuk jalan bagi tiga perusahaan masih masuk di dalam peta ukuran tanahnya Riduan sesuai surat SKGR yang di miliki pemilik tanah.
Menurut Abdul Wahab setelah pengukuran dan di tanda tangani camat sungai sembilan pemilik tanah dan di dampingi kuasa pendamping membuat surat laporan polisi (Dumas) dan proses Lidik Sidik sampai saat di terus di lakukan pihak penyidik Polres kota Dumai.
Satu hal untuk di lakukan pengembangan Oleh memanggil pihak pemerintah kelurahan lubuk gaung tentunya pihak kelurahan bisa di pastikan ada membuat surat keterangan telah hadap tanah Riduan sehingga tanah Riduan masuk menjadi Asset pemerintah kota Dumai oleh sebab itu kami dari Ormas PKRI Dan LRI mendorong pihak Polres terus memanggil para pihak yang di anggap perlu sehingga peristiwa Pasal 167 Dan Undang no 51 1960 Tentang larangan memakai tanah tanpa ijin ini bisa terbukti siapa dalang skenario di balik kasus tanah Riduan di jadikan Asset oleh pemerintah kota Dumai ini jelas murni kejahatan bisa juga di kata kan masuk di dalam penyalah gunaan jabatan yang di lakukan para pihak orang yang ada di birokrasi pemerintahan kota Dumai Abdul Wahab Melayu sebagai kuasa.
Riduan sampai saat ini terus berusaha dan berjuang agar hak pemilik tanah bisa di bayar di ganti rugi oleh tiga perusahaan dan pemerintah kota Dumai sehubungan masalah ini sudah di proses di bulan 12 Tahun 2024 yang lalu berbagai proses dan berbagai upaya hukum sudah di lakukan seperti pertemuan di kantor camat sungai sembilan yang di yang di hadiri Forkopimcam sungai sembilan dan di hadiri tiga perusahaan itu pun tidak membuah kan hasil kesepakatan yang berpihak kepada pemilik tanah Riduan untuk berniat Menganti rugi tanah Riduan Ormas PKRI Dan LRI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.
Pewarta/Ahmad.