BANGGAI||PKRI INFO. Bupati Banggai Himbau Masyarakat Petani dan Pemilik Kilang Hingga Sentra Sentra yang ada untuk tidak melakukan penimbunan gabah, hp ini didukung dengan rencana pelaksanaan sidak yang dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
penimbunan gabah adalah proses penyimpanan gabah dalam jumlah besar, biasanya untuk tujuan pengamanan stok pangan, pengaturan harga, atau untuk dijual pada waktu yang tepat. Berikut beberapa aspek terkait penimbunan gabah:
*Tujuan Penimbunan Gabah* ada baiknya dalam hal : – *Pengamanan stok pangan*: Menyimpan gabah untuk menjaga ketersediaan pangan di masa depan. Namun hal lain juga menjadi kerugian yang tidak baik di masyarakat sebab : – *Pengaturan harga*: Mengatur jumlah gabah yang beredar untuk mempengaruhi harga pasar. Sehingga jika – *Menunggu harga baik*: Menjual gabah pada waktu harga pasar lebih tinggi. Maka tentulah akan menyulitkan bagi masyarakat.
Dikatakan bahwa : *Risiko Penimbunan Gabah* juga banyak seperti hal nya :
– *Kerusakan gabah*: Gabah dapat rusak jika penyimpanan tidak tepat, seperti terkena kelembaban atau hama.
– *Biaya penyimpanan*: Biaya untuk menyimpan gabah bisa tinggi jika dilakukan dalam jangka panjang.
Demi kebutuhan bersama dan keinginan tujuan pemerintah pusat dan daerah dalam kesejahteraan bersama maka dilakukan inspeksi dan pengawasan pemeriksaan.
Hal ini juga dikarenakan Penimbunan gabah tidak lah tepat dan mudah sebab dalam pelaksanaan perlu dilakukan dengan manajemen yang baik untuk menghindari kerugian dan memastikan kualitas gabah tetap terjaga.
Oleh karenanya H. Ir Amiruddin Tamoreka MM AIFO menekankan menjaga kwalitas gabah menjadi beras yang baik maka dihimbau kepada para petani juga penampung gabah sebaiknya tidak terdapat pelakuan penimbunan sehingga tidak terkena pasal pasal atau hukum.
Pewarta/Aisa Umar SIP