JAKARTA||PKRI INFO. Kantor pos adalah fasilitas publik yang menyediakan layanan pos, seperti pengiriman surat, paket, dan barang lainnya. Kantor pos juga dapat menyediakan layanan lainnya, seperti:
– *Pengiriman uang*: Mengirimkan uang melalui wesel pos atau layanan lainnya.
– *Penjualan produk pos*: Menjual produk pos seperti perangko, amplop, dan lain-lain.
– *Layanan lainnya*: Menerima pembayaran tagihan, mengurus dokumen, dan lain-lain.
Kantor pos memiliki peran penting dalam memfasilitasi komunikasi dan perdagangan di masyarakat.
Saat itu Yani yang ada melanjutkan informasi tentang Kantor Pos Cabang Kelurahan semper yang menurut narasumber mengatakan “Kapan Kantor Pos kita ini mendapatkan Perhatian Pemerintah Daerah” ungkap nya.
Kantor Pos di Indonesia berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebelumnya, kantor pos berada di bawah wewenang PT Pos Indonesia (Persero), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan pos dan logistik di Indonesia.
PT Pos Indonesia memiliki otonomi untuk mengelola layanan pos dan logistik, namun tetap berada di bawah pengawasan dan regulasi dari Kemenkominfo. Kemenkominfo bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor komunikasi dan informatika, termasuk layanan pos dan telekomunikasi.
Dari data yang ditemukan adalah bahwa :
Akses masuk kedalam Kantor pos masih terlihat seperti jaman tanah
Saat seperti ini maka jalan tanah dengan genangan air akan mudah mengakibatkan pengendara terjatuh akibat licin
Dari penyampaian ini, Yani memberitahukan kejadian sesungguhnya yang ada dan bermohon kiranya pemberitaan ini dapat diterima pemkot atau pihak Kominfo sehingga menganggarkan anggaran Kominfo untuk perbaikan atau rehab jalan kantor pos semper dimaksud.
Pewarta/Mulyani.