PKRI NEWS, DKI. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan mutilasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial FM (20 tahun) dan MAP (29 tahun), sementara pelaku berinisial ER masih dalam pengejaran.
“Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., Minggu (28/11).
Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Red/Ayu-TT.