Dr. Muchsin Mansyur Mengomentari “Pelabuhan Bojonegara yang Mangkrak”.

POLSUSWASKIANA, BANTEN. Status dan keberadaan nya kini hilang ditelan Matahari dan kegiatan usaha di Pelabuhan Bojonegara di Banten ‘mangkrak ?’ Begitu saja seperti kering ditelan Matahari. hal ini dikuatkan lagi oleh Karena sejak diresmikan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri (waktu itu Presiden RI) beberapa tahun silam, hingga sekarang belum bisa digunakan dan dioperasikan oleh Pelindo secara benar.

Apalagi setelah areal tersebut masuk ranah hukum, PT Pelindo digugat PT Nugra Santana Group (NSG) dan dimenangkan NSG, baik di Pengadilan Negeri maupun di Mahkamah Agung. Akibat sengketa itu, pelabuhan Bojonegara tak bisa digunakan.

Pengamat Kepelabuhanan asal Banten Dr. Muchsin Mansyur menyatakan bahwa pelabuhan Bojonegara tersebut yang dibangun menggunakan ‘uang rakyat’ dinilainya Mubazir.

“Masak negara kalah dalam sengketa ini. Yang  jelas negara dalam kapasitas sebagai yang dirugikan, tentunya  sebagai akibat kesalahan prosedur pelaksana jika pun upaya hukum sudah keluar dari Mahkamah Agung, karena hukum pasti berbicara fakta yang ada,” katanya saat dimintai komentarnya mengenai kasus tersebut, Selasa pagi (15/2).

Sementara itu, ketua Kadin Khusus Kepelabuhanan Banten, H. Masduki mengungkapkan jika amar putusanya Non execuatable, artinya tidak dapat dieksekusi. “Artinya ‘NAH LOH’ (candaan). Makanya KADIN pelabuhan yang jalani,” ujarnya.

Masduki juga mengatakan bahwa kondisi pelabuhan sudah banyak fasilitas yang perlu dibenahi. “Ada fasilitas yang dihancurkan NS pada 2017, ini sudah saya rapihkan,” ungkapnya lagi.

Masduki juga menyatakan bahwa apapun sengketanya, namun sebagai masyarakat Banten berhak untuk memajukan Daerahnya, dan sudah tidak jamannya ada lagi kuat kuatan.

“Kalau pemerintah atau Pelindo sudah tak sanggup lagi mengelola, Daerah siap ambil alih pengelolaannya,” tegas ketua Kadin Khusus Pelabuhan Banten ini.

Tokoh masyarakat Banten ini kembali mengingatkan jika Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (non-executable) antara lain ditetapkan dalam hal, pertama, harta kekayaan tereksekusi tidak ada. Kedua,  Putusan bersifat deklaratoir, ketiga, Barang objek eksekusi di tangan pihak ketiga, lalu, Eksekusi terhadap penyewa, noneksekutabel, dan barang yang hendak dieksekusi, dijaminkan kepada pihak ketiga. “Untuk HPL 1dan 2 sedangkan HPL 3 pelindo Clean ON clear,” kata Masduki.

Dr. Muchsin Mansyur menambahkan dan membenarkan kalau selama ini pelabuhan Bijonegara berkesan terbengkalai dan menjadi Sinkcost. “Saya berharap pemerintah daerah dapat turut serta berkiprah mewujudkan pelabuhan ini beroperasi,” ucapnya.

Muchsin yang juga pengurus APBMI Banten ini mengatakan, kalau melihat hinterland Banten dan perkembangan industri kawasannya bahkan khususnya Bojonegara sekitarnya tentu potensi itu ada, dan akan mendongkrak PAD Banten jika operasional berjalan, karena industri jasa terkait akan tumbuh disertai menggeliatnya ekonomi yang lain.

“Kalau masalah jalan akses kecil, itu kan hal teknis aja, semua pasti berjalan berdasar “tantangan dan Jawaban” jika jalan kecil sebagai tantangan saya rasa pemerintah Daerah atau Pusat akan meresponse bagaimana infrastruktur mensupport, yang terpenting bagaimana cita² Bojonegara sebagai pelabuhan beroperasi dan tidak menjadi aset yang mengendap atau kurang ekonomis,” jelasnya.

Muchsin menyampaikan, seharusnya Bojonegara pelabuhan diantara hinterland potensi yang bagus dan berada di ujung pulau jawa dan berdekatan dengan ibu kota mendapat prioritas penyelesaian sebagai upaya menumbuhkan perekonomian Indonesia Banten khususnya, dibandingkan harus membangun pelabuhan dengan support daerah industri yang minim, karena bagaimana pun kapal akan mendekat pada daerah dengan potensi produksi yang berkembang, dan karenanya terjadinya perdagangan aktif yang membuat kapal² akan menuju daerah tersebut.

Isyu pelabuhan Bojonegara kembali mencuat, ketika Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady mengunjungi ke daerah itu.

Hamka Baco menyatakan salah satu kelemahan PT Pelindo II atas sengketa lahan berkepanjangan pada proyek Pelabuhan Bojonegara dengan PT Nugra Santana Group (PT NSG) adalah Pelindo II tidak bisa menunjukkan haknya atas klaim dari lahan yang akan dibangun pelabuhan.

Sengketa tersebut pun berujung pada gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Nugra Santana Group, dimana putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT Nugra Santana Group.

“Jadi saya melihat di sini adanya kelemahan dari keputusan Pengadilan dan keputusan di atasnya (Mahkamah Agung). Dan itu tidak mungkin dilakukan pembangunan,” kata Hamka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (10/2), dikutip dari Humas DPR RI.

Hamka meminta Pelindo II memperhitungkan anggaran yang telah keluar dari negara atas proyek tersebut. Terlebih ada dugaan perusakan dari pihak penggugat di areal Pelabuhan Bojonegara.

“Coba bayangkan, bagian mana yang sudah dibangun? Investasi uang negara, uang BUMN di situ semua Rp500 miliar, sudah di-bolongin di situ (area sandar pelabuhan), melakukan perusakan (diduga oleh pihak penggugat), dimanapun bapak lakukan (pembangungan) pasti diklaim juga di situ dia (perusahaan) punya,” tegasnya.

Rep/TroyTua.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER