POLSUSWASKIANA, SUMUT. Gunungsitoli – menjamur Bangunan liar (Bangli) dibeberapa titik pinggir Laut Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diduga kuat sengaja atau By Design oleh Oknum PUPR. Edwar Firman Firdaus Lahagu Wakil Ketua Gamki Gunungsitoli Angkat Bicara kepada Awak Media ini, pada hari Jumat (25/02/2022) siang.
Pasalnya menurut Edwar Lahagu, Bangunan-bangunan Liar tersebut jelas melanggar Ketentuan Tata Ruang Pemko Gunungsitoli, tanpa Mematuhi Peraturan. Namun, terkesan dibiarkan oleh Dinas PUPR Gunungsitoli dalam hal ini Kabid Tata Ruang tanpa adanya tindakan Konkret.
“Apa coba kalo bukan By Design? Untuk mendapat Keuntungan Pribadi dan jadi bahan bancakan bukan menyumbang Retribusi PAD. Aneh saja, Bangunan Liar tersebut sudah Jelas tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan singkat (IMB) Jelas Melanggar Peraturan yang ada, namun terjadi Pembiaran oleh Dinas terkait tanpa ada tindakan Konkret atau Ketegasan yang Jelas surat larangan himbau dari Pemko Gununungsitoli telah dikeluarkan Oleh Mantan Sekda Ir. Agustinus Zega,” Tandas Edwar.
Edwar Lahagu menuturkan, salah satu Bangunan Liar yang megah berdiri di Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsito, Seperti menodai Kemajuan di Wilayah Kota Gunungsitoli. Bagaimana tidak, ia menduga selain tidak memiliki Izin IMB Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta”
Dan Kangkangi Perda Kota Gunungsitoli
Nomor 12 Tahun 2012
Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
Tahun 2011-2031
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Nasional, maka Strategi dan Arahan
Kebijakan Struktur dan pola Ruang Wilayah
Nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
b. bahwa untuk mengarahkan Pembangunan di Kota
Gunungsitoli dengan memanfaatkan Ruang
Wilayah secara Serasi, Selaras, Seimbang, Berdaya
Guna, Berhasil Guna, Berbudaya dan Berkelanjutan
dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat yang Berkeadilan dan Memelihara
Ketahanan Nasional, perlu disusun Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota;
c. bahwa dalam Rangka mewujudkan Visi dan Misi
Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan keterpaduan
Pembangunan antar Sektor, Daerah, dan
Masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota merupakan Arahan dalam Pemanfaatan Ruang
bagi semua kepentingan secara terpadu yang
dilaksanakan secara bersama oleh Pemerintah,
Masyarakat dan Dunia Usaha;
d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli
Tahun 2011-2031;
“Saya selaku Warga Kota Gunungsitoli merasa ternodai dengan adanya Bangunan Liar berdiri nyaman dan bisa melakukan Kegiatan pembangunan tanpa menghiraukan Himbauan Peraturan. Hal ini memperkuat bahwa Dinas PUPR Kabid Tataruang Diduga Tutup Mata dan taring pemen tidak punya berguna,” Kesalnya Edwar mengakhiri.
Tempat terpisah, salah satu Warga Kota Gunungsitoli An. Yasona Zendarato mempertanyakan peran Ketegasan Pemerintah Daerah kepada beberapa Pemilik Bangunan Liar yang bebas berdiri di Sepanjang Pinggir Laut di Wilayah Kota Gunungsitoli.
“Dimana peran Pemerintah Daerah? dengan tidak menghiraukan Himbauan larangan yang telah dikeluarkan. Saya mendesak segara ditindak lanjuti dengan Tegas dan sesuai Peraturan yang berlaku, karena Peraturan yang sudah disetujui/disepakati Pemerintah dengan Lembaga DPRD. Memperuntukan Masyarakatnya dan Berkeadilan Hukum. Tandasnya Kesal.
(Yasona Zendrato)