POLSUSWASKIANA – SUMUT. Nias Barat – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pendidikan melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 serta Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Nias Barat di Aula Dinas Pendidikan Kabuputen Nias Barat, Kamis (28/04/2022).
kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 2 (dua) hari yakni 28-29 April 2022, yang diikuti oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Hadrianus Hia, S.Pd.,MM mengatakan Sosialisasi itu bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai Pengelolaan Dana BOS.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang benar kepada peserta tentang Pengelolaan Dana BOS, sesuai Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” Ujar Hadrianus Hia.
Penggunaan dana BOS ini, lanjut Hadrianus Hia harus dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Sekolah wajib melakukan Perencanaan, penganggaran dan Pelaporan melalui aplikasi ARKAS, SIPD dan SIMDA.
Diingatkannya, agar Kepala Sekolah tidak menggunakan dana BOS di luar k
Konteks Juknis dan apabila hal itu dilakukan maka akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, Hadrianus Hia menyampaikan bahwa wujud perhatian Pemkab Nias Barat kepada Guru Honor Daerah (HONDA) gaji ditambahkan.
Sebelumnya diketahui gaji HONDA sebesar 1 juta per bulan sekarang telah ada penambahan sesuai kualifikasi Pendidikan, dimana S-1 diberikan gaji sebesar 1,5 juta rupiah; D-III sebesar 1,2 juta dan SMA diberikan sebesar 1 juta rupiah.
Pantauan di lapangan Sosialisasi tersebut dihadiri Sekdis Pendidikan, Manahati Waruwu, S.Pd.,MM, Kepala Bidang, Kasi dan Staf Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. (YZ)