Warga apresiasi pelayanan tilang Kejari Bartim

POLSUSWASKIANA – KALTENG, Tamiang Layang – Warga Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Likatno (45) mengapresiasi pelayanan tilang yang diberikan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Pelayanannya praktis, mudah dan pelayanannya baik,” kata Likatno.

Menurutnya, petugas tilang memberikan penjelasan yang cukup mudah dipahami. Ketika persyaratan yang diminta lengkap maka bukti tilang baik berupa SIM maupun STNK akan diserahkan petugas.

“Saya pertama kali ini kena tilang. Sebelumnya sudah diberi informasi saat ditilang petugas akan ada kode Briva pembayaran dan setelah membayar lewat ATM BRI atau yang tidak mempunyai ATM BRI maka langsung membayar di Bank BRI dan bukti bayarnya dibawa untuk pengurusan tilang di Kejari Bartim,” kata Likatno.

Dia juga menegaskan tidak ada biaya atau pembayaran lain selain membayar denda tilang elektronik dan biaya denda yang dibayarkan melalui perbankan sama dengan biaya yang diputuskan PN Tamiang Layang.

Hal serupa juga disampaikan warga Kabupaten Barito Timur lainnya, Reno (34). Menurutnya, pelayanan yang diberikan tidak memakan waktu lama, bahkan hanya beberapa menit saja jika sudah memiliki bukti pembayaran denda tilang.

“Tadi pelayanannya sebentar saja. Sesudah menyerahkan bukti pembayaran denda tilang dan dimasukkan ke dalam komputer tadi bukti STNK sudah bisa diambil,” kata Reno.

Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra menjelaskan, Kejaksaan Negeri Barito Timur tidak lagi menerima pembayaran denda tilang secara tunai.

“Pembayaran secara non tunai. Jika persyaratan sudah dilengkapi maka pengambilan bukti tilang diproses,” kata Angga.

Petugas juga bisa memberikan informasi berkaitan tilang bagi masyarakat yang membutuhkan informasi berkaitan informasi tilang seperti besaran denda tilang, proses tilang dan lainnya.

Diakui bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang juga harus ditunjang dengan fasilitas publik yang memadai.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Barito Timur juga memperhatikan fasilitas publik guna meningkatkan rasa nyaman bagi masyarakat seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan lainnya.

Rep/Elsa.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER