POLSUSWASKIANA – SUMUT, Nias Barat – Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Taufik Hidayat Hia, S.Pd.,M.Si menyerahkan Buku Tabungan kepada 250 orang penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2022 di Gedung Gereja BNKP Jemaat Hiliduho, Kecamatan Moro’o, Jumat (10/06/2022).
Kepala Dinas PKP-LH Kabupaten Nias Barat, Taufik Hidayat Hia, S.Pd.,M.Si melaporkan bahwa jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Nias Barat pada Tahun 2022 sebanyak 6.586 Unit. Sementara jumlah penerima yang akan diserahkan Buku Tabungan kali ini berjumlah 250 orang.
Taufik Hia lebih lanjut menjelaskan Kriteria dan Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Penerima Program BSPS.
“Syarat umum untuk menerima Program BSPS adalah Warga Negara Indonesia berpenghasilan rendah, menempati Rumah Tidak Layak Huni, memiliki Rumah satu-satunya dan tidak pernah menerima bantuan Rumah baik dari Pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun dari BUMN”, Urai Taufik Hia.
Bupati Nias, Barat Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengatakan jumlah bantuan Rumah Tidak Layak Huni pada Tahun 2022 sangat terbatas, tidak memenuhi jumlah yang membutuhkan.
“Saya tau bahwa masih banyak yang membutuhkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Nias Barat akan tetapi karna keterbatasan jumlah yang kita terima makanya tidak semua yang membutuhkan dapat menerima”, Katanya.
Ia berpesan kepada Penerima agar memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya, Rumah yang dibangun tidak asal jadi akan tetapi memiliki kualitas.
Sementara itu, Kabid PKP PSU, Agustomo Hia, MM kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat secara detail menginformasikan Pendistribusian Bantuan BSPS Tahun 2022 sebanyak 250 Unit tersebut, yaitu Desa Siduahili, Kecamatan Moro’o 47 Unit, Desa Sitolubanua Fadoro, Kecamatan Moro’o 71 Unit, Desa Sitoluewali, Kecamatan Moro’o 67 Unit dan Desa Lolozirugi, Kecamatan Mandrehe 65 Unit”. Jelasnya. (YZ)