POLSUSWASKIANA – SUMUT, ASAHAN. Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga pelaku pencurian hasil penjualan voucer dan Pulsa.
Pelaku berinisial DSS alias Deni (30) warga Jln Hos Cokroaminoto GG.Berdikari Kisaran Kec Kisaran Barat Kab. Asahan.
Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban
lkhfansyah Sitompul (27) warga Dsn ll Ds.Prapat Janji Kec. Prapat Janji Kab. Asahan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan Voucher Telkom sel lebih kurang Rp. 3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor warna putih jenis Honda VCX,”ujar Kapolsek AKP JT. Siregar SH, Sabtu (27/8/2022).
Petugas yang mendapat laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran – Bp. Mandoge tepatnya di Desa Gedangan Kec.Pulau Bandring Kab. Asahan jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 KM (yang telah diamankan oleh Masyarakat),”sebut Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyit barang – barang hasil pencurian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp. 1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar vaocer XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX,” ungkap Kapolsek.
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji.
Rep/Butar