POLSUSWASKIANA – RAIU, Inhu. BATANGCENAKU, INHU. Rumor terkait dugaan tukar guling antara kebun Inti milik PT Tasmapuja seluas 91 hektar dengan Kebun Plasma masyarakat desa Kepayangsari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seluas 158 Hektar ditanggapi Camat Batang Cenaku, Triyanto,SST.MSi.
Lahan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit itu statusnya masih terjadi saling Claem antara dua desa, yakni Desa Alim dengan Desa Kepayangsari. Bahkan, Camat Batang Cenaku juga kembali menegaskan jika lahan yang dimaksud itu hingga kini belum ada titik penyelesaian.
,” Kemarin saya sudah menghubungi kades Alim dan Kepayangsari. Mereka mengaku belum mengetahui terkait rumor itu. Sementara Wawan manager PT Tasmapuja saya telepon masih enggan mengomentari adanya dugaan tukar guling yang dilakukan oleh oknum oknum masyarakat desa Kepayangsari,” kata Triyatno dihubungi melalui sambungan selulernya, Ahad (18/12/2022)
Namun demikian, sambung Camat, dirinya dalam waktu dekat ini akan mendudukkan ataupun memanggil pihak management PT Tasmapuja, Kades Alim begitu juga Kades Kepayangsari.
,” Secepatnya, mudah mudahan Senin atau Selasa besok mereka akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucap Camat.
Sebelumnya, Kades Kepayangsari, Matjon,S.Kom dikonfirmasi terkait rumor dugaan tukar guling antara kebun plasma dan kebun inti PT Tasmapuja yang dilakukan oleh beberapa oknum warganya itu juga mengaku belum mengetahui hal itu. Namun demikian, dirinya akan mengkonfirmasi sekaligus mencari tahu akan kabar tersebut.
Sedangkan beberapa oknum (inisial YS,IS Cs ) yang menjadi inisiator yang diduga akan melakukan tukar guling antara dua kebun yang saat ini masih bersengketa antara masyarakat desa Alim dan Kepayangsari beberapa kali dihubungi media ini enggan memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Arbain Hasibuan selaku penerima kuasa masyarakat desa Alim dari Aktivis DPD PPKRI Satsus BN Provinsi Riau juga mengatakan, perkara atas lahan Seluas 91 HA milik perorangan masyarakat desa Alim yang telah diterbitkan legalitas kepemilikannya oleh kepala desa Alim pada 28 Desember 2010 silam. Dan legalitas itu telah sesuai ketentuan UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok pokok Agraria, namun selama ini telah dikuasai dan dikelola oleh perusahaan PT Tasmapuja menjadi kebun kelapa sawit ( kebun inti).
Kala itu, ungkap Arbain, pengadaan lahan kebun PT Tasmapuja ada pihak pihak baik perorangan maupun kelompok dengan secara melawan hukum mengalihkan/menguasai lahan seluas 91 hektar itu dengan mengklaim kepemilikannya. Dan selanjutnya diserahkan untuk dikelola oleh PT Tasmapuja menjadi kebun kelapa sawit.
,” Lahan seluas 91 hektar itu sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Dimana berbagai upaya yang telah kami lakukan sebelumnya tidak mendapatkan penyelesaian secara kekeluargaan, maka upaya hukum harus kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum atas hal melekat 91 orang warga desa alim atas lahan mereka,” ucap Arbain.
Saat ini, polemik saling claem kepemilikan lahan seluas 91 hektare masih dalam proses penyusunan tertulis laporan polisi atas perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana.
,” Sampai saat ini kami telah menduga ada sebanyak 111 ( seratus sebelas ). Mereka semua statusnya sudah sebagai terlapor, yang Insyaallah dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada pihak kepolisian dalam bentuk laporan resmi,” tegas Arbain.
Terkait rumor adanya dugaan tukar guling antara kebun plasma masyarakat Kepayangsari dengan kebun Inti PT Tasmapuja juga ditanggapi serius oleh Arbain. Dirinya mengetahui lahan tersebut memang milik perusahaan kebun ( inti ) bukan kebun masyarakat ( plasma ), Sehingga tidak ada dasar tukar guling karena lahan tersebut sedang konflik dengan masyarakat desa Alim dengan masyarakat desa Kepayangsari.
,” Status lahan itu kan sudah jelas, sehingga Perusahaan juga tidak bisa asal memberikan lahan untuk tukar guling, karena lahan perusahaan masih status milik negara dan kawasan hutan karena belum mengantongi izin HGU,” ujarnya.
Jika tukar guling itu tetap dilakukan dan pihak PT Tasmapuja ikut andil didalamnya, dirinya khawatir akan terjadi gesekan bahkan bentrokan antara kedua masyarakat desa tersebut.
” Jika nantinya terjadi bentrokan, itu bukan masyarakat dengan perusahaan. Akan tetapi masyarakat dengan masyarakat dan pihak PT Tasmapuja akan berkilah jika lahan yang diclaem masyarakat desa Alim itu itu adalah lahan masyarakat bukan lahan perusahaan,” ucap Arbain.
Lanjut Arbain, Jika pihaknya memperoleh informasi yang valid akan adanya pihak pihak yang mencoba melakukan tukar guling atas lahan yang sedang dalam proses hukum tersebut, maka dirinya akan membawa permasalahan itu keranah hukum.
,” Disini saya tegaskan. Jika dugaan itu benar adanya, maka kami pastikan pelaku dan penerima tukar guling ,tanpa terkecuali akan menambah pihak pihak dan perorangan yang akan kami laporkan atas perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHpidana,” pungkasnya.
Rep/Arbain/700YCE.