PKRI News, Jakarta. Bertempat di pelataran depan Gedung Kantor KPK RI, tampak gagah barisan Lumbung Informasi Rakyat dari Kabupaten Konawe. Pihak pengawalan Polisi juga ada dan berjaga jaga dengan baik.
Setelah selesai Menyampaikan aspirasi tuntutan dengan orasi menggunakan Towa, pengeras suara. Pihak bagian Pamdal KPK datang untuk memberikan waktu khusus kepada perwakilan LIRA untuk berkomunikasi penyampai secara langsung kepada perwakilan KPK saat itu yang ditunjuk.
Sebanyak empat orang perwakilan langsung menuju kedalam gedung KPK RI bersama Polisi jaga.
DPD LSM lyra Kabupaten Konawe datang unras di gedung KPK terkait persoalan polemik yang ada di wilayah kami di wilayah Kabupaten Konawe yang pertama terkait dugaan korupsi revitalisasi kota unaha yang kami anggap itu ada kesalahan di situ dengan total anggaran 24 miliar Saya memilih ya itu anggaran APBD dan saya meminta kepada pihak KPK untuk segera memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait yang pertama PT agro yang pemenang tender yang kedua ppk-nya itu dipanggil juga.
Karena kegiatan ini sudah melampaui batas “itu batasnya itu selesai Desember 2022 tapi sampai hari ini sudah sampai 2023 kegiatan ini masih terbengkalai” ungkap nya. oleh karena itu saya meminta kepada pihak KPK berdasarkan hasil audit BPK untuk melakukan penyidikan secepatnya dan memanggil pihak-pihak terkait dan kedua saya meminta kepada KPK untuk menyikapi persoalan penundaan pajak PT VDNI. kenapa ini yang sudah menjadi temuan BPKP kok kenapa lagi dilakukan lagi permintaan untuk penagihan pajak seharusnya ini, ini harus dilakukan dulu pemeriksaan karena sudah ada temuan Jangan sampai ada oknum-oknum yang bermain dengan pihak PT VDNI ini ini kami juga ingin jangan sampai pihak PT PDNI dan ternyata sudah ada mengeluarkan dana tetapi ada oknum oknum yang memanfaatkan itu. Hal yang bukan sebuah kata WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian melainkan hal WTP ini tercoreng dengan pola pikir oknum penjilat dan pejabat juga instansi nakal, yang masih ingin mendapatkan pemasukan dengan cara lain. Kan ini juga gratifikasi dan bentuk pidana yang dapat menjerat oknum atau pejabat.
ah, oleh karena itu saya minta dilakukan penyidikan itu oke, dan apabila ada penagihan pajak tetapi jangan juga untuk tidak dilakukan penyidikan tindakan pidana yang telah dilakukan, sebab hukum menyatakan bahwa dengan melakukan pengembalian maka kepada pelaku pelanggar pajak tersebut juga masih harus dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. itu karena ini sudah menjadi temuan BPK itu nah yang ketiga persoalan adanya salah satu dugaan 28 perusahaan itu yang ada di Kabupaten Konawe yang kami duga itu mal administrasi, hal ini adalah pelaksanaan pidana dakwaan tata usaha negara atau DATUN pada kejaksaan.
itu untuk menghindari pajak jangan sampai ada salah satu perusahaan yang di Kabupaten Konawe itu tidak mempunyai rkb cuma memiliki tetapi dilakukan eksplorasi ah ini kan merugikan negara, hal ini terlihat pada Perda Kab Konawe No 5 tahun 2007 tentang pengelolaan pertambangan umum. Dan pelaksanaan perlakukan ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan dan mengacu kepada Undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pihak LIRA Konawe merasa bisa jadi terjadi mana laundry kalau sudah terjadi melalui laundry pasti ada namanya eee illegal ini dan itu bisa menjadi salah satu ee kerugian negara yang sangat besar itu nah, namun ini adalah kewajiban dan keharusan tugas pihak Bawaskab Kab Konawe juga Pihak Kepolisian Kab Konawe. Bila perlu pihak kejaksaan melalui Kasi Intel melakukan pemantauan kebenaran dari orasi ini serta pihak Kasi Pidum, Kasi Pidsus sehingga jika kelalaian yang terjadi adalah ramah Dakwaan Tata Usaha Negara maka Kasi DATUN yang akan melakukan BAP terhadap pelanggar dan pelanggaran yang benar terjadi.
Rep/To2p.