POLSUSWASKIANA – SULUT, MANADO, – Dilaporkan sejak Bulan Juni di Kepolisian Sektor Malalayang dan di Kepolisian Resort Kota Manado di bulan Juli 2022, tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan seorang oknum karyawan di PT Global Gemilang Ekspres atau J&T Ekspres, hingga saat ini belum juga mendapatkan hasil.
Pelaku yang diketahui bernama Billy Pinontoan (25) warga Lingkungan IV, Tikala Baru, Kota Manado masih belum berhasil ditangkap.
Kuasa Hukum pihal J&T Ekspres Manado, Andrew Kaligis SH, mengatakan penanganan kasus pencurian ini terkesan lambat, karena sejak pertama dilaporkan dilaporkan di Polsek Malalayang hingga kejadian kedua atau selang sebulan kemudian pelaku melakukan kejahatan di kantor berbeda, pelaku belum juga berhasil ditangkap.
“Seharusnya saat dilaporkan pertama mereka (Polisi) langsung bergerak cepat, karena saat itu, pelaku masih berstatus karyawan. Tapi itu tak dilakukan, saat kami konfirmasi di Polsek Malalayang, alasan mereka belum berhasil menangkap pelaku karena pelaku cukup gesit, hingga akhirnya pelaku kembali beraksi di lokasi yang berbeda,” kata pengacara Andrew yang ditambahkan Michael Billy Laluyan dan Billryan Lumempou dimana ketiganya tergabung dalam Kantor Hukum M.A.B dan Partners, kepada media ini, Kamis (24/11/2022) pagi.
Andrew menerangkan, kejadian pencurian tersebut pertama terjadi pada 13 Juni 2022 sekitar pukul 21.55 Wita di Kantor PT Global Gemilang Expres atau kantor J&T Expres cabang Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara ini terekam CCTV. Dimana dalam rekaman tersebut, tampak jelas pelaku yang merupakan karyawan di perusahan jasa ekspedisi ini masuk ke ruangan dan menuju meja admin dan membuka laci dan mengambil uang milik perushan di dalam laci tersebut.
“Kejadian ini saat itu langsung dilaporkan dan status pelaku masih menjadi karyawan. Namun pelaku belum berhasil ditangkap dan selang sebulan kemudian pelaku beraksi di kantor cabang J&T Expres Teling atau sekitar pukul 13.17 Wita pada 14 July 2022 dengan cara yang sama. Dari dua kejadian tersebut perusahan merugi hingga Rp 40 juta,” kata Andrew.
Sementara itu, saat dihubungi media ini via telepon WhasApp, Kapolresta Manado, Kombes Pol Jolianto P Sirait SH SIK belum memberikan jawaban, sehingga sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi pihak Kepolisian setempat.
Namun beberapa penelusuan yang didapat, menurut salah satu anggota Reskrim Polresta Manado yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan pihaknya sedang memburu pelaku yang sedari awal sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sudah ada perintah untuk menangkap pelaku. Itu sudah ada dalam daftar orang yang kami cari. Sebelumnya kami sudah mengetahui identitas pelaku dan sempat mendatangi tempat tinggal pelaku. Namun sejauh ini belum berhasil karena pelaku selalu berpindah tempat. Yang kami butuhkan adalah informasi dari masyarakat untuk memberitahu keberadaannya,” kata petugas dari unit buru sergab atau ROTR Delta berinisial M tersebut.
Rep/MP/HM.