GEMPAAAAR!!!! KAJARI Humbahas, Tetapkan Kades dan Bendes Aek Godang Arbaan Onanga jangan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa.

PKRI News, TAPAULI. Humbahas. Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dirayakan pada 22 Juli 2023 ini. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaksanakan Press Release di ruang Media Center Kejari Humbahas terkait pencapaian kinerjanya sampai pada bulan Juli 2023.(21/7/2023).

Gerry Anderson Gultom SH MH Kasi Intel menjelaskan secara terperinci kepada puluhan awak media terkait kinerja Kejaksaan Negeri Humbahas dalam capaian dibidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum, Bidang Pidana Khusus, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan Bidang Tindak Pidana Korupsi.

Gerry Anderson Gultom juga menjelaskan bahwa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang barang rampasan sebesar Rp.163.116.650 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh rupiah). Dalam Press Release tersebut dijelaskannya adanya kasus korupsi Dana Desa tersangkanya adalah Kepala Desa dan Bendahara.

Terkhusus dalam penanganan tindak pidana korupsi, Gerry juga menjelaskan sedang ditangani dibidang Pidsus disampaikan bahwa Kepala Desa dan Bendahara Aek Arbaan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa TA.2016-2020.

“ Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan tahun anggaran Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang telah diambil keterangannya, alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan

keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor, sehingga kami melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.” Jelas Gerry.

Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan sudah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Aek Godang Arbaan.

Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023.” jelas Gerry.

Dalam waktu dekat ini Gerry juga menjelaskan didepan awak media akan melaksanakan penyidikan terkait Pupuk bersubsidi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,

“ Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat.” tutup Gerry.

WERSON TOGATOROP

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER