PKRI News, DKI, Jakbar. Rumah Toko yang menjadi tempat kos milik Fery Sanjaya di rudal paksa oleh Hartono dan beberapa rekan nya. Pasalnya Hartono merasa tempat itu adalah miliknya. Alhasil buntut dari pemblokiran dan penutupan bangunan itu berbuah pemukulan. Sejak tanggal 25 Oktober pelapor telah melaporkan kasus 170 pengerusakan dll. Hal ini di katakan bahwa Hartono melakukan pengerusakan dan pemblokiran secara sepihak tanpa ada pembicaraan atau surat atau hal lainnya kepada Fery Sanjaya sehingga Fery Sanjaya melaporkan ke Polresta Jakarta Barat melalui kuasa hukum nya OPBH PKRI.
Buntut kasus 170 kemudian ditambah lagi dengan laporan Max Ibrahim dengan kasus 351 pemukulan dan kekerasan hingga melukai yang lebih tepat perbuatan percobaan menghilangkan nyawa Max Ibrahim Tangkudung.
Tak hanya itu, Riska dan ibunya juga ikut melaporkan rekan Hartono yang bernama Benny dengan laporan perbuatan mengusir dan menyebut nama institusi kepolisian untuk memaksa Riska dan ibunya keluar dari kos milik Fery Sanjaya dalam waktu tiga hari.
Kini Hartono dan semua rekan nya telah dipanggil oleh krimum Polresta Jakarta Barat oleh penyidik Ruslan.
Awalnya pelaporan ini dikarenakan Ruslan dan teman teman yang sedang menutupi akses masuk lantai dasar itu di fhoto oleh Max Ibrahim Tangkudung yang juga sekjen Perkumpulan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia dan wartawan PKRI CYBER. Namun Ruslan yang saat itu memegang Lingis atau tepatnya benda berbahan besi langsung ingin memukul bagian kepala max Ibrahim, namun bekal bela diri yang dimiliki mampu menangkis pukulan linggis itu. Namun apa yang terjadi adalah lengan Max Ibrahim terluka.
Alhasil Max Ibrahim keberatan langsung melapor ke reskrim Polres Jakarta Barat menjadikan laporan kedua atas lokasi kejadian yang sama.
Kini laporan itu telah masuk 19 Hari sejak tanggal 27 Oktober 2023. Dan Telah mendapatkan hasil visum dari RS Tarakanita Jakarta Barat
Max Ibrahim berharap agar kiranya Laporan yang telah hampir 3 Minggu ini tidak terlalu lama lagi dan Hartono dapat ditetapkan sebagai tersangka dan dipidana. Dirinya tak segan segan untuk melaporkan ke KAPOLRI juga Paminal MABES POLRI guna pemberitahuan masa penyidikan kasus ringan yakni 30 hari atau selambatnya tiga bulan untuk kasus ringan.
Kini telah masuk tiga laporan yakni pasal 170, pasal 352 dan pasal pengancaman dengan menyebutkan institusi Polri yang Senin ini akan di proses BAP dan ditentukan pasalnya oleh Reskrim Polsekta jakarta barat.
Rep/MIT.