Diduga adanya Oknum mengatasnamakan Organisasi PERS, Main mata untuk tiap Angkutan. PKRI CYBER Investigasi Kebenaran dan Faktanya.

Diduga adanya Oknum mengatasnamakan Organisasi PERS, Main mata untuk tiap Angkutan. PKRI CYBER Investigasi Kebenaran dan Faktanya.

PKRI News, KALTENG, Bartim. Hasil Investigasi Korlip Kalteng – Sel Wartawati Media CYBER PKRI Bukti Fakta Angkutan Armada Batu Bara Melintas Dari Jalan Berkonvoi Bebas Berlalu Lalang Dijalan Umum ,Malam Sampai Mendekati Subuh ,” hal tersebut mengakibatkan rusaknya infrastruktur jalan umum yang disebabkan karena seringnya truk angkutan batubara membawa beban melebihi kapasitas daya dukung jalan, dilakukan secara terus menerus, dampak dari bebasnya kendaraan tersebut tentunya dalam hal ini yang dirugikan adalah pemerintah kabupaten Barito Timur serta masyarakatnya ,” Tampak jelas beberapa ruas jalan negara didalam kabupaten Barito Timur , sudah sering mengalami kerusakan dan selalu harus mendapat perbaikan. (13 November 2023).

,” Filosovi mengatakan BINATANG KEKELAWAR ATAU KALONG APA BILA MENCARI MAKAN MAKA HARUS MECURI BUAH DIMALAM HARI.”

“BAGAI MANA APA BILA PERUSAHAAN TRUK AMKUTAN TAMBANG BATU BARA MELINTAS DISETIAP TENGAH MALAM USAI SAMPAI SUBUH HARI MELINTAS GUNAKAN JL UMUM ( JL. NEGARA) APAKAH SAMA HALNYA SAMA DENGAN MENCURI ?”

Begitu juga sebelumnya terlihat dari beberapa jembatan yang dilalui truk pengangkut batubara sudah banyak mengalami kerusakan, akibat dari kerusakan itu pastinya anggaran biaya yang akan dikeluarkan pemerintah (uang rakyat) yang digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut bukan jumlah yang sedikit, dan bahkan bisa melebihi dari hasil pendapatan resmi ( pajak & royalti) yang diterima oleh Negara dari sector pertambangan batubara didaerah itu sendiri.sebagaimana yang telah kita ketahui Perda nomor 5 tahun 2011 yang berisi bahwa seluruh angkutan batubara dialihkan menggunakan jalur khusus.

Menurut pengakuan (M) salah satu sopir truk saat dimintai keterangan oleh wartawan Sabtu malam (10/11/2023) mengatakan, asal batubara diangkut dari perusahaan dari wilayah desa lalap dan akan dibawa kesalahan satu tempat di wilayah lain,” saat ditanyakan berapa jumlah armada yang keluar setiap harinya menggunakan jalan darat (M ) (red Sopir) mengatakan kurang lebih ( 104 ) seratus empat armada perhari yang melintas.ucapnya,”(red…)

Ditempat yang sama ( H ) sopir pengangkut batu bara yang awalnya merasa takut untuk berkomentar ini ,” menjelaskan kalau dirinya mengangkut batu bara berasal dari perusahaan yang sama dan jumlah armada yang keluar ( H ) menjelaskan kurang lebih (104 ) armada yang setiap harinya melintas melalui jalan darat dengan tujuan yang sama juga ,itupun untuk angkutan secara bergantian mengambil batu tambang atau batu bara agar tidak selalu terlihat seperti konvoi ( H ) juga menyampaikan ,” kami bekerja ditengah malam sampai mendekati subuh bertujuan jalan lintas umum yang digunakan dalam keadaan agak sepi bisa dikatakan berkurang aktifitas sebagian masyarakat penguna jalan umum.ujarnya.(Red..).

Sementara Perda No 25 tahun 2019., itu sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi.

Diharapkan dari pihak – pihak tertentu khususnya Kepala Bidang LLAJ Dinas perhubungan dan Pihak aparat kepolisian Kabupaten Barito Timur ., yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan emban tugas sebagai mana dimaksud agar dapat menindak dan perlu dicek fakta kebenaran nya diharap tindakan yang dilakukan pihak ” perusahaan ” tidak semaunya melakukan produksi untuk angkutan Batu bara harus melalui jalan umum dan jangan terjadinya ada ” FAKTOR PEMBIARAN” lakukan Patroli dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Kab BarTim , Provinsi Kalimantan Tengah., yang mana sudah menjadi atensi pimpinan tertinggi untuk kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan dimensi kendaraan atau sering kita dengar dengan istilah ODOL (Oper Dimensi dan Oper Loading) baik angkutan batubara dan kendaraan angkutan lainnya.

Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur didalam Undang-undang lalu lintas angkutan jalan no.22 tahun 2009 pada pasal 307 Jo 169 ayat 1 yang menerangkan tata cara muat dan dimensi kendaraan. Pasal 305 Jo 162 tentang cara muat kendaraan khusus dan barang khusus harus memiliki rekomendasi dari instansi terkait serta kendaraan yang dokumen kendaraan dan muatan yang tidak sesuai dan lakukan penegakan hukum dengan tilang dengan mengunakan sistem E tilang sesuai pelanggaran mereka pihak ” perusahaan ” Angkutan Tambang Batu Bara lakukan sering mengunakan jalan Negara atau Jalan Umum.

Diharapkan “Oknum pihak – pihak tertentu” yang memiliki ” KOMITMEN / PUNGLI ” diantara pihak lainnya jangan gunakan untuk kepentingan “PRIBADI” Terlebih mengatas namakan sebuah ” ORGANISASI ” sebagaimana dimaksud Khususnya “OKNUM AWAK MEDIA , LSM DIBAWAH NAUNGAN ORGANISASI” masing – masing Berdirilah pada independen ,” sebagai media Whots Kontrol Sosial terlebih Aparatur Desa ” Demi Masyarakat dan sektor Pembangunan Kabupaten Barito Timur ” DIGUMI JARI JANANG KALALAWAH”.

Rep.(El ).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER