Riska dan Mami nya Sebut Akan Laporkan Benny Ke Polresta Jakarta Barat kasus pengancaman.

Riska dan Mami nya Sebut Akan Laporkan Benny Ke Polresta Jakarta Barat kasus pengancaman.

PKRI News, DKI. Jakbar. Kisru kasus pengerusakan rumah kos milik Fery Sanjaya kini telah masuk Laporan ke Polresta Jakarta Barat dengan Pidana 170. Sejak tanggal 25 Oktober 2023. Fery yang di periksa oleh Maizakri Panit Tabang, telah menyampaikan segala awal masalah yang Hartono perbuat kepada Rumah kos yang Fery Sanjaya kelolah itu.

Dua hari setelah laporan pengerusakan 170 itu pihak Hartono yang sedang melakukan pemasangan dinding di bagian depan ruko itu, Hartono yang bersama tiga rekan nya melakukan pemukulan kepada Pdt Max Ibrahim Tangkudung yang turun ke bawah hendak menghadap petidik di polres Jakarta Barat, saat itu Max Ibrahim melihat perbuatan jahat mereka.

Max pun menghampiri dan bertanya mengapa Pompa dibongkar dan ada pekerjaan apa ini, mengapa ada pembongkaran ungkap Max Ibrahim.

Namun apa yang terjadi tak disangka dan tak diduga oleh Max Ibrahim berbuntut tangan Max Ibrahim menerima pukulan dengan linggis yang berbentuk aneh, hingga tangan Max Ibrahim luka yang lumayan. Yang awalnya Hartono akan memukul kepala Max Ibrahim namun Max Ibrahim menangkis dengan tangannya lalu meraih linggis dari Hartono.

Buntut pemukul ini juga mengakibatkan tujuan ke Polresta menjadi pelapor baru yang akhirnya masuk pada kasus 351 dan kini Hartono beserta rekannya diperiksa tepatnya Rabu 09/11/2023 tadi.

Kini kasus ini semakin memburuk bagi Hartono, pasalnya besok Mami dan Riska bersama Fery Sanjaya akan mengantarkan ke Polresta Jakarta Barat untuk kasus pengancaman yang di lakukan oleh Benny yang diketahui adalah salah satu orang Hartono.

Pasal Riska dan Maminya melaporkan adalah Benny yang saat itu ada di warung depan ruko saat itu melihat Riska dan Mami langsung menyetop dan mengatakan kepada Riska dan Mami untuk mulai besok jangan tinggal di sini lagi yaa, kalian sebaiknya keluar dan jangan tinggal disini lagi ungkap Mami seraya mengulangi apa yang Benny katakan kepada mereka.

Riska yang juga ada di ruang kantor Fery Sanjaya mengatakan ogah dan menyatakan kita sudah puluhan tahun kok bisa Benny suruh keluar dan mengatakan jangan kembali lagi ke sini akhirnya setelah berbincang panjang Totop yang merupakan konsultan hukum kemudian bertanya apakah meresa prihatin kepada Fery Sanjaya dan jika benar prihatin maka apakah berniat untuk melaporkan Benny ke polisi atas dasar pengancaman dan pengusiran tanpa hak. Langsung Riska mengatakan siap dan saya tak segan-segan untuk melaporkan Benny bukan karena apa apa namun karena saya tahunya sudah sepuluh tahun dan membayar kepada Fery bukan kepada Benny atau Hartono sebut Riska.

Totop merasa jika besok laporan Riska yang juga mewakili mama nya ini masuk dan proses pemeriksaan Pengerusakan 170, Pemukulan 351 dan kasus Riska dan Maminya pidana 336 yang akan menyusul menjadi tiga laporan masuk ke meja Polresta Jakarta Barat.

Harapan Totop, Max Ibrahim, Fery Sanjaya dan Riska juga Mami agar kiranya Kapolresta atau kasat reskrim segera tanggap agar Hartono segera ditangkap.

Pasalnya Hartono melakukan pekerjaan pengerusakan dan pengosongan tanpa prosedur yang sesuai Sebagai putusan pengadilan maka PN menyampaikan surat pengosongan atau Pemda mengeluarkan surat dari satpol PP untuk pengosongan. Ungkap Totop

Rep/Edwin/LR.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER