PKRI News, KALTENG, Barito Timur. – DINA DARMAWATY S.P.D.K. Karyawati Honorer, berdomicili diRT.001/RW 000, Kel.Desa Lalap, Kec. Patangkep Tutui, Kab. – Barito Tumur, Provinsi Kalteng, memberikan kuasa sepenuhnya kepada Kuasa Hukum H. ABDULLAH M. SALEH.,SH. dan ANDI NURDIN, S.H. Profesi Advokat dan Pengurus Perhimpunan Advokat lndonesia(PERADI) Suara Advokat Indonesia, Cabang Banjarmasin, berkantor di Law Office H. ABDULLAH M.SALEH,SH & ASSOCIATES di Jln. Simpang Gusti (Daerah Kayu Tangi) Jalur VI RT.031/RW.003 Nomor 99, Kel. Alalak Utara,di Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (20-11-2023).
DINA DARMAWATY,Didampingi Tim Penasihat Hukum dan Law Office H. ABDULLAH M SALEH.SH & ASSOCAITES, Mengajukan Upaya hukum permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang akan berhadapan dengan Pemerintah RI, Cq. KAPOLRI Cq. KAPODA KAL.TENG Cq. KAPOLRES Cq. Kapala Kepolisian Sektor Patangkep Tutui di Patangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Pada Perihal Permohonan Praperadilan yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang.,Jl Ahmad Yani, di Tamiang Layang.
Perjanjian akan kerjasama Penjualan Galian Tambang Batu Bara di Tamiang Layang, yang diuraikan oleh Kuasa Pemohon disuratnya,disampaikan dalam pradilan.,
Profesi Advokat dan Pengurus Perhimpunan Advokat indonesia (PERADI) Suara Advokat lndonesia Cabang Banjarmasin yang berkantor diwilayah di Law Office, Menyampaikan beberapa poin Gugatan dihadapan persidangan prapengadilan Negeri Taming layang ., H. ABDULLAH M SALEH., SH & ASSOCIATES ,Jl. Simpang Gusti (Daerah Kayu fangi) Jalur VI RT 031/RW 003 Normor 99 Kel .Alalak Utara Ke BanJarmasin Utara Kota Baniarmasin baik bertindak,” ,sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam berdasarkan Surat Kuasa Tgl 02 Nopember 2023 (didaftar di Kepradilan pamiteraan Pengadilan Negeri Taming Layang) atas nama DINA DARMAWATY Kuala Kapuas,09-03-1980 Karyawati Honorer S1.,RT 001/RW 000 Kel Desa Lalap Ke Patangkep Tutui Kab -Barito Timur Provinsi KalTeng.
Selanjutnya disebut Pemohon Praperadilan 1.Bahwa Pemohon Praperadilan mempunyai hubungan darah sebagai istri sah dan Tersangka RICHOYANTO dan karena itu menurut KUHAP berhak dan beralasan menurut hukum untuk menuntut keadilan upaya hukum praperadilan.
Adapun yang ditahan dirutan Polsek PATANGKEP TUTUI dan atau DI TAHANAN POLRES BARITO TIMUR . dan ditetapkan sebagai tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Manus, AMPARI BURA pekerjaan swasta.RT 001/R W 000 Kel Desa Lalap Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur, Provinsi KalTeng.
Pemohon Praperadilan bermaksud mengajukan Permohonan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berhadapan atau melawan Pemerintah RI KAPOLRI Cq. KAPOLDA Kal Teng., Cq. KAPOLRES BARITO TIMUR .,Cq Kepala Kepolisian Resort Patangkep Tutui beralamat di Kecamatan Palangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kal Teng.
Selanjutnya disebut Termohon Praperadilan dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan dasar hukum dan alasan-alasan diuraikan sebagai bentuk dasar hukum.
Pasal 77 angka, a .dan b. KUHAP, Pasal Pasal 79 KUHP, Pasal 81 KUHAP Pasal Pasal 82 ayat (1) hunp a, b, c, d , e KUHAP UU No. 8 Tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 95 ayat ( 1) ayat (2) Pasal 96 ayat (2) dan Pasal97 KUHAP
Pasal 1 butir 10 KUHAP jo Pasal 38 s/d 46 dan Pasal 47 s/d 49 dan Pasal 128 Sid 132 KUHAP.
Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM .yaitu diatur ” Persidangan Peraturan Penegakan dan pemenuhan hak azasi manusia terutama menjadi tanggungjawab pemerintah ,Peraturan MA RI No.4 Tahun 2016 Tentang Larangan.
Kembali Putusan Praperadilan, Pasal 2 ayat (1) huruf a . b dan ayat (2).adapun alasan-alasan praperadilan diuraikan sebagai bentuk (Perdata).
1. Bahwa Pemohon adalah sebagai istri sah dari Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Manus yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan dirutan Polres Barito Timur, dimana Termohon dengan Suratnya Nomor·8 Tap/03/XJRES 1 11/2023/Reskrm Tgl 30 Oktober 2023 menetapkan Suami Pemohon bernama RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Manus. sebagai Tersangka pandangan Termohon karena sudah cukup bukti dalam perkara pidana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pada Tgl.30 Oktober 2023 telah memberitahu kepada Tersangka tentang hak-haknya.
2. Bahwa bermula Tersangka dipaksa oleh Penyidik Pembantu Reserse Polsek Patangkep Tutui adalah sebagai saksi dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dalam pemeriksaan, dan Tgl 31 Oktober /2023., langsung termohon melakukan penahanan di Rutan Polres Barito Timur berdasarkan Suratnya Nomor · SP Han/02/X/RES 11.11.2023/Reskrim Tgl.31 Oktober 2023. mulai Tgl 31 Oktober 2023 sampai dengan 19 Nopember 2023.
Disamping itu pula Termohon sudah menerbitkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kepala KeJaksaan Negeri Barito Timur Tgl 31 Oktober 2023(SPP).
3. Bahwa Tersangka RICHOYANTO aliAs Abah Angel Bin Marius telah diminta keterangannya oleh Tim Penyidik dari Polsek Patangkep Tutui pada Tgl 3 Nopember 2023 diruang reskrim Polres Barito Timur dan didampingi Tim Penasihat Hukum dan Law Office H. ABDULLAH M SALEH.SH & ASSOCAITES.
Pada saat itu dimulai pemeriksaan sejak Jam 14 00 Wib.sd.Jam 22.00 Wib dan anehnya,” tindakan Termohon tidak membenarkan Salinan Berita Acara Pemeriksaan terhadap Tersangka dan karena itu sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku walaupun dijanjikan dibenarkan kemudian.
4.Bahwa pada Tgl 03 Nopember 2023 .hak Termohon juga melakukan penyitaan terhadap dokumen pemohon tersangka diantaranya.
3.Surat Pengantar antara si Pelapor dengan Terlapor (terlampir tanda terima) padahal surat-surat itu menyangkut hak keperdataan yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Disisi lain belum adanya sipat memaksa dan belum adanya lzin Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang,oleh karena itu sudah menyalahi prosedur hukum atas tindakan penyitaan terhadap surat-surat perjanjian milik Pemohon tersangka.
5. Bahwa dalam perkara ini sekalipun adanya seseorang yang melapor atau mengadu ke Polsek Patangkep Tutui pada Tgl.20 Oktober 2023 adanya Laporan dari Sdr VICTOR SETYA BUDI ARE Amd Bin MASKA Pekerjaan PNS beralamat di Desa Jaar RT 03 Kec Dusun Timur, Kab Barito Timur, dengan mengutarakan adanya saksi bahwa Korban bernama FRANSISKA YULINNY GEMA, namun tidak dijelaskan apa yang menjadi korban dalam tindak pidana Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan atau Pasal 378 KU• IP (Tindak Pidana Penipuan) sehingga berapa besarnya kerugian tidak disebutkan dalam laporan tersebut hal ini terlihat pada saat Penyidik meminta keterangan tersangka.
6.Bahwa setelah adanya pemeriksaan Terhadap tersangka pada Tgl 03 Nopember 2023 ternyata yang dipertanyakan masalah Kontrak/Perjanjian Kerena Sama Tgl 01 Nopember 2022 antara Nama RICHONTO dan Nama VICTOR SETYA BUDIARE. Amd disebut pihak Pertama, dengan II Nama GEFRANSISKA YULIANNY GEMA sebagaimana Pihak kedua Yang pada intinya perjanjian kerja sama ini adalah mengikat kedua belah pihak, Pasal 1338. 1320 KUH Perdata/BW dan Pihak Pertama, yaitu Nama RICHOYANTO dan VICTOR SATYA BUDI ARE, Amd disebut pihak Pertama. akan melaksanakan kegiatan Pertambangan Batubara di wilayah hukum milik PT Karya Inti Saksi Bora, kode Wilayah 3362133032014045 di daerah Kabupaten Barito Timur diperoleh dan PT Khansma lnsan Kahmantan sedangkan pihak GEFRANSISKA YULIANNY GEMA menyiapkan peralatan dan dana seluruhnya Rp 2.000 000 000.-(Dua milyar rupiah) dan uang ini entah kemana penerimaan dan masih belum jelas.
7. Bahwa setelah pekerjaan akan dimulai cara kerjasama ini pihak Kedua menyerahkan uang kepada VICTOR SETYA BUDIARE. Amd dan dilanjutkan RICHONTO. untuk urusan operasional dan pembukuan secara bersama-sama RICHOYANNTO bilamana mau mengerjakan galian batubara atau dtsebut diLahan yang sudan ditetapkan , baik VICTOR SETYA BUDIARE maupun GEFRANSISKA.
YULIANNY GEMA sudah mengarahkan akan berproduksi qalian tersebut dan bahkan sampai dengan gugatan dilakukan bahan galian batubara sudah tertumpuk sekitar 20 000 MT {mohon lihat Gambar Penumpukan) dan hal itu belum terjual oleh RICHOYANNTO
8 .Bahwa dalam usaha pertambangan Kerjasama ini pihak RICHOYANNTO. rencananya ada menambang lahan pertambangan dengan total Rp 60. 000 000 dan peralatan kantor demi menunjang hasil kerja sebab semua itu penting berkaitan.
Dan adanya upah buruh dan upah operator yang semuanya itu belum diperhitungkan. yang jelas masalah ini tidak. ada haknya nama VICTOR SETYA BUDI ARE untuk membuat laporan pidana kepada Termohon dan semua ini sesuai dengan perjanjian Kerjasama bilamana ada sengketa diselesaikan secara perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai wilayah Kompetensi Relatif.
9. Bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka RICHOYANNTO adalah tindak pidana penggelapan, unsur-unsurnya.
Barang serupa memiliki dengan melawan hak.,Sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,Barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan.
Bahwa dari unsur tersebut adalah dua alat bukti yang mengandung tindak pidana tersebut untuk menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan, ternyata samasekali tidak ada, sebab sudah ada kesepakatan dalam perjanjian pihak kedua harus menyerahkan uang sebanyak Rp 2. 000 000 000.- sedangkan VICTOR SETYA BUDIARE belum memberikan seluruh uang tersebut yang menjadi kewajibannya, sedangkan Pihak Kesatu telah terbukti mengerjakan lahan batubara yang dimaksudkan dan batas waktunya belum sampai sekiranya lewat waktu yang ditentukan mereka adanya hak Pihak Kedua mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka yaitu tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP (unsur-unsurnya 1. Barang siapa , 2 Hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 3. dengan melawan hak, 4. dengan memakai nama palsu dengan akal tipu muslihat atau perkataan bohong, 5, membujuk or ang supaya menimbulkan sesuatu barang dari semua unsur ini tidak terdapat bukti kuat sebab hanya saksi VICTOR SE TYA BUDIARE dan GEFRANSISKA YULIANNY GEMA , sedangkan dalam perjanjian belum dituntaskan perhitungan tentang kerjasama. sekiranya ada uang dan korban,” dengan peruntukan membeli batubara asalan atau kraser 10.000 MT sedangkan Tersangka tidak menyampaikan uang tersebut kepada yang memiliki batubara maka jelas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebab ada kata kata bujukan, rayuan tersangka.
Sedangkan hal ini dibuat dalam sebuh surat perjanjian kerjasama pada Tgl 01 Nopember 2022 Di Kota Banjarmasin. diatas materai dan pelapor juga tanda tangan.
Bahwa padahal tersangka RICHOYANTO (suami Pemohon) akan mengadakan perhitungan laba dan rugi, namun sdr VICTOR SETYA BUDIARE tidak menyampaikan kepada pemodal yaitu GEFRANSISKA YULIANNY GEMA , dan karena itu terjadilah kesalahan paham dalam mengelola menejemen usaha pertambangan tersebut.
13.Bahwa dengan alasan tersebut Jelaslah tindakan Termohon Praperadilan menyalahi aturan hukum sebab belum terdapat dua alat bukti untuk menetapkan tersangka , begitu pula tindakan Termohon menahan Tersangka RICHOYANTO dirumah tahan negara Polres Barito Timur mulai sejak Tgl 31 Oktober 2023 s/d 19 Nopember 2023 adalah melawan hukum dan tidak sah.
14 . Bahwa adanya tindakan permohonan menyita segala surat perjanjian kerjasama dan lainya adalah belum mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang. dan karena itu adalah sebagai tindakan hukum dari Termohon secara melawan hukum dan tidak sah Dan karena itu beralasan surat-surat yang disita Termohon tersebut dikembalikan kepada Pemohon atau kepada Tersangka RICHOYANTO dengan putusan Verstek dikarenakan adanya gugatan perdata yang dilayangkan RICHOYANTO serta Penggugat di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Bahwa hendaknya Pengadilan Negeri Tamiang Layang menetapkan tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius dikeluarkan sejak putusan ini tahanan sementara Di Polres Barito Timur, dan hal ini diperintahkan kepada Termohon segera tanpa kecuali mengeluarkannya dari tahanan sementara.
Bahwa hendaknya nama baik, harkat. martabat tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius dipulihkan melalui putusan ini.
17 . Bahwa hendaknya membayar uang ganti rugi kepada tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Manus sebesar Rp 10 000.000. (Sepuluh juta rupiah) akibat penangkapan dan penahanan Tersangka Penahanan dan melawan hukum ini tidak sah.
18 .Bahwa semua biaya perkara sepatutnya dibebankan kepada Negara RI.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang memutuskan berbunyi ;
1·Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Praperadilan
Menyatakan tindakkan Termohon menetapkan RICHOYANT0 alias Abah Angel Bin Marius sebagai Tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP adalah melawan hukum dan tidak sah.
Menyatakan tindakan termohon Praperadilan tindakan untuk menahan RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius SeJak Tgl 31 Oktober 2023 2023 s/d, Tgl 19 Nopember 2023 sebagaimana diuraikan dalam permohonan ini adalah tidak cukup bukti dan kronologis itu adalah tindakan Termohon dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon pada Tgl,3 Nopember 2023 atas surat dokumen perjanjian Kerjasama dan lainnya dan tangan Pemohon Praperadilan adalah melawan hukum dan tidak sah.
5. Menyatakan tindakan Termohon alias Penyidik Pembantu dan Polsek Patangkep Tutui pada Tgl.3 Nopember 2023 tindak memberikan mengesahkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka kepada Penasihat Hukumnya adalah sebagai tindakan melawan hukum dan tidak sah.
6. Menghukum Termohon (Kapolsek Patangkep Tutui ) segera mengeluarkan Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius dan Rumah Tahanan Negara di POLRES BARITO TIMUR sejak putusan ini tanpa ada alasan apapun.
7 . Menghukum Termohon mengembalikan dokumen surat-surat sebagaimana dalam daftar penerimaan barang yang diterbitkan Termohon.
kepada Pihak Pemohon atau kepada Tersangka RICHOYANTO alias Abah Angel Bin Marius
Dina DA,S.P.D.K. Karyawati Honorer, berdomisili diRT.001/RW 000, Kel.Desa Lalap, Kec. Patangkep Tutui, Kab. – Barito Timur, Provensi Kal.,mberikan kuasa sepenuhnya kepada Kuasa Hukum H. ABDULLAH,M. SALEH.,SH.dan ANDI NURDIN,S.H.Profesi Advokat dan Pengurus Perhimpunan Advokat lndonesia(PERADI) Suara Advokat Indonesia, Cabang Banjarmasin, berkantor di Law Office H. ABDULLAH M.SALEH,SH & ASSOCIATES di Jln. Simpang Gusti (Daerah Kayu Tangi) Jalur VI RT.031/RW.003 Nomor 99, Kel. Alalak Utara,di Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Mengajukan Upaya hukum permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang akan berhadapan dengan Pemerintah RI, Cq. KAPOLRI Cq. KAPODA KAL.TENG Cq. KAPOLRES Cq. Kapala Kepolisian Sektor Patangkep Tutui di Patangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan adanya tindakan Kapolsek Patangkap Tutui melakukan penangkapan dan penahanan secara melawan hukum dan tidak sah menurut KUHAP,disebut sebagai Termohon.
Penerima Kuasa berhak mendaftarkan melalui e qourt/Eliktronik ke Pengadilan Negeri Tamiang layang,dan berhak memperbaiki permohonan praperadilan, menerima jawaban Termohon, mengajukan replik, menerima duplik, mengajukan bukti surat dan saksi – saksi kepada Hakim Praperadilan serta memohonan putusan kepada Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri lamiang layang.
1.Penerima Kuasa berhak memohonkan putusan untuk diperintahkan tersangka RICHOYANTO (suami Pemberi Kuasa) dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara di Polres Barito Timur dan memohonkan uang ganti rugi atas penahanan diri RICHOYANTO , dan berhak melakukan segala tindakan hukum yang dipandang perlu demi kepentingan hak azasi Tersangka ,kuasa ini dengan Hak Subsitusi ditamiang layang, pada tanggal 03 Nopember 2023.sebagai Penerima Kuasa,serta Pemberi Kuasa, DINA DARMAWATY,S.P.D.K.(El ).