PKRI CYBER TAPA ULI, Humbahas. Pencarian korban hilang dalam peristiwa banjir bandang dan longsor di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas diperpanjang. Perpanjangan pencarian itu diputuskan dalam rapat Pos Komando Terpadu bersama Basarnas, Jumat (8/12) malam di ruang rapat Kantor Bupati Humbahas.
Rapat dipimpin Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE dan dihadiri Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SIK, Dandim 0210/TU Letkol. Saiful Rizal, Kepala Kantor SAR Medan Budiono SE MM, para pimpinan OPD terkait penanganan bencana dan undangan lainnya.
Hasil rapat yang disepakati adalah dilaksanakannya perpanjangan masa pencarian setelah dilewatinya 7 (tujuh) hari yang merupakan jangka waktu pencarian dan pertolongan orang hilang. Berdasarkan rekomendasi dari Basarnas, perpanjangan ditambah selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 09 Desember 2023 sampai 11 Desember 2023.
Untuk mempercepat penemuan korban hilang, dilakukan pembahasan terhadap kemungkinan alur/skenario korban ketika berusaha menyelamatkan diri pada saat bencana terjadi untuk dijadikan lokasi pencarian. Karena lokasi bangunan yang diduga tempat korban berada telah dibersihkan dan tidak ditemukan sehingga diharapkan masa pencarian tahap kedua ini bisa lebih fokus dan efektif untuk menemukan para korban hilang.
Disampaikan juga bahwa dengan merumuskan/memetakan lokasi pencarian, pemanfaatan SDM, peralatan dan pencarian dengan K9 (anjing pelacak) yang dimaksimalkan diharapkan korban hilang segera ditemukan. Observasi dan assessment agar terus dilaksanakan untuk menjaga fokus pencarian ke titik-titik yang diduga para korban berada. Hingga saat ini tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Basarnas, BNPB, BPBD serta unsur terkait dan dibantu masyarakat telah melakukan pencarian selama tujuh hari, baik melakukan penyisiran di perairan maupun pemantauan lewat daratan. Basarnas juga mengerahkan peralatan alat pendeteksi manusia ketika tenggelam baik di sungai, danau ataupun di laut. Alat pendeteksi tersebut adalah Aqua Eye atau alat radar untuk pencarian korban tenggelam.
Perpanjangan selama 3 (tiga) hari tersebut merupakan masa kerja Basarnas sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dan selanjutnya tim terpadu di Pos Komando Tanggap Darurat yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri dapat melakukan perpanjangan masa pencarian yang dilaksanakan secara mandiri.
Rep/WERSON TOGATOROP