KALTENG, Muara Teweh. PKRI. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di aula Polres Barito Utara, Rabu (20/3/2024) dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma. Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara selama periode Januari hingga Februari 2024.
dalam kegiatan ini hadir Sesuai undangan yakni Penasehat hukum. Kasi PIDUM dari Kejaksaan negeri Muara Teweh. Kadis kesehatan. dan Tokoh masyarakat,
Pemusnahan kali ini melibatkan 6 orang tersangka dari 5 kasus berbeda. Total barang bukti adalah 732,43 gram sabu.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara,” ujar Kapolres. Selain itu, sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, sebagian untuk pembuktian di persidangan, dan sebagian lagi dimusnahkan dengan total 715,29 gram sabu.
“Dengan jumlah ini, kami perkirakan telah menyelamatkan 14.300 jiwa,” ungkap Kapolres.
Perkiraan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu dapat dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat digunakan oleh 2 orang.
Kapolres juga menjelaskan bahwa jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Barito Utara berasal dari Banjarmasin melalui Palangka Raya
Pada kesempatan ini, Kapolres Barito Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga anak-anak, saudara, dan teman-teman agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji menggunakan alat tes narkoba. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan jenisnya.
Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, masyarakat diharapkan untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.
(Ramli)