Spanduk Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Ini, DITUTUP. PKRI CADSENA Minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Terima Audensi dan Pembahasan TPA.

Spanduk Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Ini, DITUTUP. PKRI CADSENA Minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Terima Audensi dan Pembahasan TPA.

BEKASI – PKRI CYBER. Lokasi pembuangan sampah perumahan yang ada di wilayah desa samudra jaya ini sekarang terpasang Spanduk DITUTUP. Kegiatan pembuangan sampah yang terindikasi tidak ada ijin, kini dalam penelusuran Team CYBER BABABE

Kegiatan pembuangan sampah merupakan penumpukan sampah sampah rumah tangga juga umum. Namun dampak lingkungan juga tinggi akan bau tak sedap juga pemandangan yang kurang baik.

Apa mungkin pihak Pemkab Bekasi sengaja menyuruh untuk membiarkan lokasi pemukiman warga menjadi tempat pembuangan sampah dimana telah ada tempat penumpukan sampah ditempat yang telah ada.

Siapa kah yang bertanggung jawab dan berwenang untuk pengelolaan tempat akhir sampah kabupaten Bekasi? Baca UU RI 18 Tahun 2008 dan aturan jarak TPA / TPST jarak lokasi lahan dengan Pemukiman warga sekitar 500 Meter

Perbup Bekasi No 53 Tahun 2017 menyatakan bahwa Pembuangan Sampah liar yang dilakukan dilokasi teidsak peruntukkan nya dikenakan sanksi dan hukum.

Amanah undang undang dasar memberikan konsekswensi bahwa pemerintah daerah wajib memberikan konsekswensi hukum dan konsekwen ini dilakukan oleh pihak yang berwewenang dan yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah yang dalam pengelolaan bermitra dengan badan usaha atau dapat juga dilakukan oleh perkumpulan.

Umar yang mewakili komandan MB PKRI CADSENA Kab Bekasi Bung Elvis mengatakan bahwa pihak dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi meminta Kewaspadaan terkait hal ini sebab pihak MB PKRI CADSENA Bekasi telah menerima laporan warga yang resah akan lokasi TPA Sampah.

Rep/Sinin-Ari.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER