KUKAR||PKRI INFO.ย Semboja, ๐๐ฎ๐ฝ๐ผ๐น๐ฟ๐ฒ๐ ๐๐๐๐ฎ๐ถ ๐๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ๐ป๐ฒ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ yang didampingi Kapolsek samboja AKP Sahlendra Satria Yudha,S,Kom.,MT.,M.sc Saat ditemui media ini di kantornya 15/5 menjelaskan bahwa benar adanya pengamanan warga samboja dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan kronogis sebagai berikut:
Diketahui Pada hari Minggu, Tanggal 27 April 2025 Pukul 20.30 Wita. Berlokasi di RT.04 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara.
Pada penangkapan ini RUSLAN Als CULANG Bin WELLANG , Laki-laki, Kuala Samboja, 27 September 1995, Indonesia/Bugis, Islam, Belum Bekerja, Alamat KTP : RT.007 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kutai kartanegara, NIK : 6402132709950001. Dengan barang bukti jenis shabu sebesar 5.95Gram.
Dengan jumlah 18 (Delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 5.95 ( lima koma Sembilan puluh lima) Gram.
Tersangka didakwa dengan ๐ฃ๐๐ฆ๐๐ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐ ๐ฆ๐๐ก๐๐๐๐๐๐ก :ย Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.
Kapolsek Semboja menyampaikan pesan “Bersama Kita Perangi Bahaya Narkoba – Masa Depan Bangsa Harapan dan Cita cita Bersama. Keterangan ini disampaikan saat diwawancarai oleh Media PKRI info (Sanggam Manullang SH)
Atas informasi masyarakat kepolisian Semboja dapat menaklukkan pelaku pengedar narkotik jenis shabu. Kapolsek berterimakasih kepada masyarakat yang ikut ambil peran dalam memerangi NARKOBA.
Pewarta/Sanggam.