M. ENIM||PKRI INFO. Terkuak dan Terpaksa dilakukan Demonstrasi dengan Judul Hilangnya Harta Negara yang dikelola tanpa ada keterangan yang pasti. Pekerjaan Pertambangan Batu Bara ini diduga kuat Ilegal dan dibekingi Aparatur Negara dan semoga bukan dari Kalangan H. Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia saat ini.
Pertambangan batu bara ilegal adalah kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa aspek ilegalitas pertambangan batu bara:
*Tanpa Izin*: Pertambangan batu bara ilegal seringkali dilakukan tanpa izin dari pemerintah, sehingga tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan yang ditetapkan.
*Kerusakan Lingkungan*: Pertambangan batu bara ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, polusi air, dan tanah longsor.
*Kerugian Negara*: Pertambangan batu bara ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena tidak membayar pajak dan royalti yang seharusnya diterima oleh pemerintah.
*Risiko Keselamatan*: Pertambangan batu bara ilegal seringkali tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Upaya untuk mengatasi pertambangan batu bara ilegal dapat dilakukan melalui:
1. *Penegakan Hukum*: Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pertambangan batu bara ilegal.
2. *Peningkatan Pengawasan*: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan batu bara untuk mencegah kegiatan ilegal.
3. *Pemberdayaan Masyarakat*: Pemerintah harus memberdayakan masyarakat sekitar untuk memantau dan melaporkan kegiatan pertambangan batu bara ilegal.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan batu bara ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Daerah ilegal batu bara di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan, terletak di beberapa kecamatan, terutama.
– *Kecamatan Lawang Kidul*: Terdapat beberapa titik lokasi pertambangan batu bara ilegal.
– *Kecamatan Tanjung Agung*: Banyak terdapat titik lokasi pertambangan batu bara ilegal, termasuk di Dusun II Desa Penyandingan, yang menjadi lokasi operasi tambang batu bara ilegal yang dipimpin oleh Bobby Candra.
Kegiatan pertambangan ilegal ini telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 556,8 miliar. Polda Sumatera Selatan telah melakukan penindakan terhadap beberapa pelaku tambang ilegal, termasuk Bobby Candra, yang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kini oleh karena banyaknya laporan yang tidak ditanggapi maka sebagai Tupoksi pihak Organisasi MB PKRI CADSENA Muara Enim dan Lembaga-lembaga lain juga masyarakat demo, tak hanya Terkait lahan tetapi menuntut Truck angkutan batu bara di stop melalui jembatan Muara Enim 2.
Pewarta/Amat Nangwi.