Upaya Perdamaian Melalui Restorative Justice Antara Saksi Korban Yuseba Yuliary Als Mama Lian Binti Ibang dengan Terdakwa Yuyahin Als Edo Bin Prikto.
Pihak IWO BarTim dan Seluruh Media Minta Klarifikasi dan Duduk Bersama dengan Kapolresta, Terkait Wartawan Terima uang.
ASST.PROF.DR.DWI SENO ANGKAT BICARA TERKAIT PUTUSAN NIHIL TERHADAP HERU HIDAYAT DALAM KASUS TIPIKOR PT.ASABRI.
Sidang Putusan Tipikor PT.Asabri, Asst.Prof.Dr.Dwi Seno meminta Komisi Yudisial mengambil sikap atas Perbuatan hakim yang diduga bermain mata dengan Terdakwa.