KPU Karo : Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

BABABE, PKRI-CYBER, KARO. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya akan digelar pada Tanggal 09 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Karo melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Karo, sekira pukul 10.35 WIB, Jumat 26 Juni 2020 yang dihadiri seluruh Komisioner KPU.

Sesuai dasar hukum peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 02 tahun 2020 perubahan ketiga (3) atas Undang – Undang No
1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang -Undang yang diantara ketentuannya : di Pasal 122 ayat (3),Pasal 201 A ayat (1) dan Pasal 201 A ayat (2) dan seterusnya yang paparanya disampaikan oleh masing – masing Komisioner KPU Karo.

Ketua Komisioner KPU Karo Gemar Tarigan dalam paparannya menyampaikan, terkait aturan perubahan yang lama ke yang baru,” bagaimana KPU dan Jajarannya, misalnya PPS bagaimana melakukan Verifikasi Faktual, PPK dalam menerima tamu, tentu semua harus mengikuti protokoler kesehatan, bila tidak mengikuti aturan tersebut, bisa digugat, begitu kira – kira SOP kita, begitu ketatnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini,”terangnya.

Lebih lanjut Gemar menambahkan,Pemilu Tahun ini agak sedikit berbeda dengan sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19,namun disini koordinasi dengan Stakeholder dibutuhkan, sekedar informasi kalau kemarin dari Calon Perseorangan sudah menyerahkan dukungan Calon Perseorangan dan pada tanggal 29 Juni 2020 akan kita lakukan Verifikasi Faktual, jadi disinilah kami harapkan kepada seluruh masyarakat, Partai Politik LSM, Pers agar ikut mengawal Verifikasi ini, “ayo kawal ini, karena personil kami mulai dari Panitia Desa/Kelurahan (PKD) masih kurang,terangnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, diantaranya Pimpinan Partai Politik, Gugus Tugas Covid-19 Karo, Kepala Kesbangpol Linmas Kab Karo, Kepala Dinas Kependudukan dan perwakilan dari Catatan Sipil Kab. Karo,serta Bawaslu Kab. Karo ditambah undangan lainnya.

Lia Hambali

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER