Surat Residen 1950, Dambung Panaan “MUTLAK” Wilayah BarTim PROV Kalteng.

BABABE, PKRI-CYBER. BARTIM. Tamiang Layang-Rakyat Barito Selatan dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 ikut sertamenyumbangkan Dharma Baktinya antara lain pertemuan di Desa Puri pada Tahun 1947, berawal dari berita seorang kurir yang bernama ELDI TIMBANG .

dibahwa pasukan KNIL telah berada di Desa Palungkak menuju Ampah dan akan beristirahat di Desa Puri, informasi ini dicek kebenarannya oleh Arman Ijab dan Darmawan untuk memastikan keberadaan pasukan KNIL, setelah mendapat kepastian diputuskan untuk dilakukan pengintaian oleh satu regu dari perwakilan markas TRI di Ampah yang di pimpin oleh Sujai sebagai kepala regu, pengintai dilakukan didesa Puri, pasukan KNIL melanjutkan perjalanan pada malam hari dan akhirnya kedua pasukan saling bertemu dan pertempuran tidak bisa dielakan, dalam pertempuran tersebut korban 3 orang dari pasukan TRI dan 1 orang dari pasukan KNIL.
Penyergapan ke dua dilakukan oleh anak buah H. Damanhuri yang sebelumnya telah melakukan penyergapan di Desa Sampirang (Batara) dan berpencar sampai ke Muara Singan terus ke Ampah, kembali menerima informasi bahwa satu regu KNIL berada di Desa Lenggang, atas dasar informasi tersebut kembali mereka melakukan penyergapan didesa Sampirang lalu bergabung dengan pasukan dari Muara Singan dan Ampah kembali melakukan penyergapan di Desa Lenggang, Penyergapan kembali dilakukan pada malam hari sehinga terjadi pertempuran, dan dari pihak KNIL sebagian melarikan diri dan 5 orang ditangkap oleh pejuang dan dibawa ke desa Puri untuk dijadikan tawanan. Kemudian pada pukul 05.00 subuh pasukan KNIL melakukan serangan balik untuk merebut 5 orang yang menjadi tawanan pasukan pejuang, dari serangan pasukan KNIL tersebut 14 orang pasukan pejuang jadi korban,tidak lama berselang kembali terjadi pertempuran di kampung Bintang Kurung antara pasukan Gerilya yang di pimpin oleh Jorman (Dan Ton I) dan Gandi (Dan Ton II) atas perintah Markas Daerah ALRI Dev.IV.BN.10 untuk menghancurkan Polisi Belanda yang sering patroli melewati Kampung Bintang Kurung.

Pencegatan dilakukan oleh Gerilya BN.10 sehingga terjadi pertempuran yang mengakibatkan Syahran mengalami luka ringan dan korban dari pihak Belanda tidak diketahui.

Pada tanggal 15 Oktober 1948 di Janggi / Malitin diladang IMUH terjadi tembak menembak antara penyelidik BN.10 Mangkatip berhadapan dengan polisi NICA, dan dalam pertempuran ini tidak ada korban jiwa hanya Maderi Sungu dan TAK-ABI ditawan dan dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara di Muara Teweh.Sejarah Pembentukan Kabupaten Barito Selatan.Sebelum terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, wilayah ini merupakan bagian dari Kabupaten Barito dengan ibukotanya Muara Teweh, yang terdiri dari 4 kewedanaan yaitu :Kewedanaan Barito Hulu Ibukotanya Puruk Cahu

2. Kewedanaan Barito Tengah Ibukotanya Muara Teweh

3. Kewedanaa Barito Hilir Ibukotanya Buntok

4. Kewedanaan Barito Timur Ibukotanya Tamiang Layang

Pada tanggal 30 Januari 1956 Surat Nomor 01/MS/DPRD/1956, masyarakata Kewedanaan Barito Hilir dan Kewedanaan Barito Timur melakukan usul untuk membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan yang merupakan perwujudan keinginan dari dua kewedanaan yang disebut dengan istilah MOSI DPRD Kabupaten Barito Selatan, kemudian disusul kembali dengan MOSI yang kedua pada tanggal 2 Nopember 1956 dengan surat nomor 02/MS/DPRD/1956, dan MOSI yang ketiga pada tanggal 23 April 1958 dengan surat nomor 675/UP-IV-4 yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat.

Memperhatikan hasrat yang besar dan keinginan yang mendesak dari masyarakat Kewedanaan Barito Hilir dan Kewedanaan Barito Timur, maka mendahului Keputusan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang pada saat itu berkedudukan di Banjarmasin, dengan Surat Keputusan tanggal 10 Juni 1958 nomor 28/Des-1/1958,

menunjuk Bapak W.CONDRAT disamping tugas pokok sebagai Wedana Barito Hilir di Buntok, yang ditugaskan untuk mengkoordinasi hasrat dan keinginan yang besar dari masyarakat kedua Kewedanaan tersebut untuk memperoleh Hak Otonomi sendiri, maka pada tanggal 5 September 1958 kantor persiapan pembentukan Kabupaten Barito Selatan secara resmi dibuka dengan mempergunakan Rumah Jabatan Wedana Barito Hilir di Buntok.Pada tanggal 26 Juni 1959, ditetapkan Undang-Undang nomor 27 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, sebagai realisasi Undang-Undang nomor 27 tahun 1959 tersebut maka pada tanggal 21 September 1959 diresmikan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan ibukotanya Buntok dalam suatu upacara yang dihadiri mewakili Menteri Dalam Negeri, para Pejabat dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan tengah dan para Pejabat dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.Dalam rangka penataan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah Tingkat II Barito Selatan, maka pada tahun 1961 Pemerintah Daerah Tingkat II Barito Selatan melakukan Pemekaran Wilayah dari 2 Kewedanaan dan 5 Kecamatan menjadi 4 Kewedanaan dan 12 Kecamatan.Pada tahun 1964 , terjadi perubahan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten dengan dihapusnya Wilayah Kewedanaan dan dibentuknya wilayah Persiapan Kabupaten Barito Timur yang berkedudukan di Tamiang Layang. Dengan terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten Barito Timur, maka 6 Kecamatan di wilayah Barito Timur dan 6 Kecamatan di pantai Barito dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Barito Selatan, kemudian melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 1979 persiapan pembentukan Kabupaten Barito Timur yang berubah menjadi wilayah Administratif Barito Timur yang akhirnya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 04 tahun 1979 diganti dengan Pembantu Bupati Barito Selatan Wilayah Barito Timur.Pada tahun 1989 terjadi peralihan Operasional Wilayah yaitu Desa Dambung dari Kabupaten Barito Selatan (Kalteng) ke Kabupaten Tabalong (Kalsel) sehingga Kabupaten Barito Selatan mempunyai 1 wilayah Pembantu Bupati dengan 8 Kedemangan yang dipimpin oleh Demang Kepala Adat yaitu :Kedemangan Dusun Selatan meliputi Kecamatan Dusun Selatan dengan Demang Kepala Adat (DKA) berkedudukan di Buntok.Kedemangan Dusun Utara meliputi Kecamatan Dusun Utara dan kecamatan Gunung Bintang Awai, dan Demang Kepala Adat berkedudukan di Pendang.

3. Kedemangan Karau Kuala meliputi Kecamatan Karau Kuala, Demang Kepala Adat berkedudukan di Teluk Betu

4. Kedemangan Dusun Hilir meliputi Kecamatan Dusun Hilir dan Kecamatan Jenamas Demang Kepala Adat berkedudukan di Mangkatip. Kedemangan Paku Karau meliputi Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Pematang Karau, Demang Kepala Adat berkedudukan di Ampah.

6. Kedemangan Benua Lima meliputi Kecamatan Benua Lima dan Kecamatan Petangkep Tutui, Demang Kepala Adat berkedudukan di Tamiang Layang. Kedemangan Panju X meliputi Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Awang yang berkedudukan di Tamiang Layang Kedemangan Panju IV yang meliputi 4 wilayah yaitu Balawa, Murutuwu, Siong Telang dan Maipe berkedudukan di Desa Maipe.

9. Kemudian melalui undang-Undang nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Maka sejak tahun 2002 Pembantu Bupati Barito Selatan Wilayah Barito Timur resmi menjadi Kabupaten Depenitif dengan Ibukotanya Tamiang Layang dan membawahi 6 Kecamatan yaitu :Kecamatan Dusun Tengah Ibukotanya Ampah Kecamatan Awang Ibukotanya Hayaping

3. Kecamatan Pematang Karau Ibukotanya Bambulung

4. Kecamatan Petangkep Tutui Ibukotanya Bentot

5. Kecamatan Benua Lima Ibukotanya Pasar Panas

6. Kecamatan Dusun Timur Ibukotanya Tamiang Layang.

DASAR HUKUM Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 01/PEMUDES-I-1 tanggal 1 Maret 1969 tentang pembentukan Sub Panitia Sayembara Lambang Daerah Tingkat II kabupaten Barito Selatan yang diangkat menjadi pokok bahasan dalam sidang Pleno ke II Rapat ke 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) tanggal 25 Juli 1969 di Buntok yang dipimpin Ketua Dewan waktu itu.

Masih belum tersekesaikan status batas wilayah desa Dambung yang menjadi permasalahan dengan adanya Pemendagri (Peraturan menteri dalam negeri) nomor 39 dan 40 tahun 2018 yang mengatur tata batas kabupaten Barito Timur dengan kabupaten Barito Selatan dan kabupaten Tabalong provinsi Kalimantan Selatan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah melayangkan surat keberatan ke Mendagri (Menteri dalam negeri/Red) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Hal tersebut berlanjut, hingga hari ini dibahas kembali dengan melibatkan Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi I Pansus Tata Batas DPRD Kalteng dan turut hadir Wakil Bupati Bartim, Habib Sa’id Abdul Saleh, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, Plt Sekda Bartim serta beberapa kepala SOPD dan Camat se Bartim yang digelar diruang rapat kantor Bupati Bartim, Selasa (11/08/2020).

“Dari pertemuan ini jelas ada gambaran buat kita tim pansus terkait penyelesaian tata batas Kalteng khusus untuk persoalan sengketa Tata batas antara Kalteng dan Kalsel yang berada di kabupaten bartim dan kabupaten Tabalong,” ucap ketua Pansus DPRD Kalteng ini kepada awak media usai melaksanakan rapat.

Pemkab Bartim menilai hasil overlay tim pengawasan batas daerah kabupaten Bartim, dari kedua Permendagri tersebut tidak sesuai dengan harapan, sebab diketahui adanya pengurangan luas wilayah yang cukup signifikan yang berdampak hilangnya wilayah pemerintahan desa.

Pada kesempatannya, Ketua Tim DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering menjelaskan tujuan dari Kunjungan kerja (Kunker) pihaknya untuk mendapingi dalam sistem pengawasan terkait permasalahan tata batas yang terjadi antara kabupaten Bartim dengan Tabalong di desa Dambung.

Diketahui sejauh ini masyarakat dan pemerintah kabupaten Barito Timur sudah berusaha memperjuangkan agar ada penyelesaian yang berkaitan dengan Permendagri nomor 39 dan 40 tentang penegasan batas wilayah Kalsel-Kalteng, lanjut Yohanes.

Namun, mendengar secara kronologis dan historis maupun administrasi pemerintahan sejak dimulai pasca kemerdekaan dan sampai sekarang seperti yang dipaparkan oleh PLT Sekda Kabupaten Bartim, “Saya kira itu sudah sewajarnya pemerintah provinsi turun tangan untuk bersama-sama dan kita dari tim pansus akan ikut mendukung,”

hal tersebut dilakukan agar apa yang menjadi aspirasi keinginan Pemerintah Kabupaten Bartim tentunya harus mendapat penyelesaian oleh pemerintah pusat, dalam hal ini tentunya Kementerian Dalam Negeri sudah menjadi ranahnya.

“Kita di daerah tentunya harus mampu memberikan masukan-masukan dan argumentasi maupun melengkapi persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 40 tentang penyelesaian Tata batas, kriteria persyaratan dan apa-apa saja yang dilengkapi kita sampaikan agar masalah ini dapat diselesaikan,” jelas politisi dari partai PDIP tersebut.

kita sendiri Pansus berfungsi untuk mengawasi persoalan terkait tata batas di Kalteng, termasuk yang ada di Kabupaten Bartim, dan saat ini kita konsentrasi antar Kabupaten. Oleh karena itu persoalan yang ada di provinsi memerlukan dukungan dari DPRD provinsi bahkan fungsi pengawasan, tuturnya.

Maka kita akan turun tangan dan kita akan kerjasama kepada pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti hal ini ke Kementerian Dalam Negeri agar mereka dapat melihat secara komprehensif masalah ini dan dapat memutuskan yang terbaik dengan memperhatikan mempertimbangkan berbagai hal kriteria mengenai batas wilayah yang ada di desa Dambung.

“Di sini tim pansus akan mengawasi dan mengumpulkan data dan bukti untuk perlengkapan administrasi persyaratan tata batas, itu yang akan kita lengkapi. Kemudian historis desa tersebut, kultur budaya dan etnis sosiologi penduduk itu yang kita cari,” ungkap Yohanes.

Yohanes Freddy Ering, yang terpilih menjadi ketua Pansus ini menerangkan bahwa pihaknya selaku Pansus hanya sebatas fungsi pengawasan, sedangkan fungsi eksekusi adalah pihak eksekutif.

“Semua mengharapkan ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, musyawarah mufakat. Apalagi antara Kalteng dan Kalsel secara historis sangat terlihat persaudaraan dan kekeluargaan, kemungkinan juga ada saatnya diperlukan pimpinan daerah dan gubernur dapat duduk bersama untuk menyelesaikan hal ini. di akhir wawancara. (pnj /Tim red )

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER