Leni Marlina PERS PKRI CYBER VS Hj Riza Yanti Perumahan Subsidi.

PKRI CYBER BOGOR KOTA. Pertikaian pelanggaran UU ITE yang didera oleh Leni Marlina kini kian santer dan semakin menjadi bahasan publik.

Pihak lawyer yang adalah LBH GAPENTA Bogor Kota dan Team Khusus PKRI CYBER bersama DANPUS MB PKRI CADSENA menggelar rapat sederhana hingga menghasilkan buah jawaban dari permohonan Leni Marlina dimana Leni Marlina menyatakan lanjut untuk disidangkan.

Dalam perkara ini Leni Marlina oleh pihak kepolisian dinyatakan melanggar UU ITE, dan dalam bahasan ini menilik penangkapan dan penahanan menyatakan ada beberapa unsur yang bisa diperhatikan sebagaimana wilayah hukum nya dimana Leni berdomisili di wilayah hukum Polsek Ciracas Jakarta Timur, dan terkait surat penahanan yang ada beberapa unsur dinyatakan salah dan tak tepat alias terkesan kurang mengena.

Harapan para lawyer semoga hukum dapat menjadi penegak kebenaran dan keadilan dan juga semboyan POLRI menjadi cermin bagi POLRI di NUSANTARA.

Red-Monika/AS.Saragi.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER