Rapat Sederhana Pembahasan Undangan Undangan PERS 1999 Dan Masa Depan PERS.

PKRI CYBER DKI. Jakarta, Pojok Kantin Warkop Dewan PERS, yang sehari hari dipakai sebagai tempat pemersatu dan forum silahturahmi para perusahaan dan awak MEDIA.

Dalam pertemuan kala itu berujung seru hingga menyimpulkan sebuah kesepakatan dan kesepahaman untuk mengedepankan kesejahteraan PERS dan perusahaan PERS. Menurut Haji Lukman bahwa perlu dikaji ulang terkait pengesahan UU No 40 Tahun 1999 yang dahulu di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia Alm Prof DR BJ Habibie.

Pembahasan pad saat itu tampak Juga Mr Beni Wattimena mewakili PKRI CYBER, juga hadir Barito Pasaribu serta Sekpimred PKRI CYBER Monika dan lainnya tidak dapat disebutkan.

Awal pembahasan dilempar oleh TopTroy yang juga Ketua Umum MB PKRI CADSENA, Beliau beranggapan jika berkenan Diskusi juga membahas akan keberadaan UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS NASIONAL. TopTroy menilai Presiden Republik Indonesia Jokowidodo dan DPR RI bisa menerbitkan UU Tentang PERS NASIONAL yang baru dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yakni Bapak Ir Jokowidodo

Hingga akhir pembicaraan dalam diskusi ini menyimpulkan bahwa perlu dibahas dan disampaikan kepada Presiden juga DPR RI untuk menggosok dan mengesankan UU PERS, hal ini melihat sebelumnya ditandatangani oleh Alm Prof DR BJ Habibie.

Haji Lukman Selaku Senior yang juga pengurus yayasan di gedung Dewan PERS dan akan segera membuat forum diskusi bersama dan juga dihadiri oleh perusahaan pers independen lainnya yang telah ada.

Red-Toptroy.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER