Tiga PILAR, POLSEK MEDAN AREA BESERTA INSTANSI TERKAIT, MELAKSANAKAN OPS YUSTISI / PPKM.

PKRI CYBER SUMUT. MEDAN, – Polsek Medan Area Polrestabes Medan, Personil Medan Area beserta 3 Pilar dan instansi terkait, Melakukan kegiatan penghimbauan Masyarakat terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes).COVID – 19, di wilayah Hukum Polsek Medan Area .pada hari Sabtu (27 /03 /2021).di mulai pukul 21: 00 WiB sampai 23: 30WIB.dengan objek – objek sasaran yaitu: Cafe, Rumah makan, warnet, pusat perbelanjaan dan hiburan

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir dan Waka Polsek AKP Tri Eko dan personil pelaksana kegiatan Kanit Reskrim IPtu Rianti SH, Panit 2 Reskrim IPtu R.. Ginting. Kanit Binmas Ipda Satrono, SH , personil kodim 0201/ BS Medan (2) dan satpol PP pemko Medan (3).

Adapun dasar Pelaksanaan OPS YUSTISI PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini berdasarkan undang – undang No.2 tahun 2002 , tentang Negara RI, instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/3/INST /2021. tanggal 1 Maret, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat antisipasi penyebaran COVID- 19, dan surat perintah Kapolrestabes Medan nomor : Sprin / 889/lll/OPS. Perihal penunjukan personil OPS YUSTISI PPKM antisipasi Penyebaran COVID – 19, “ujar Kapolsek.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir juga mengatakan bhwa dengan adanyah objek – objek sasaran OPS YUSTISI PPKM yang pertama : Cafe ,Rumah makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi sepanjang jalan Asia, jalan Suasa, jalan Logam dan komplek Asia Mega Mas, Kelurahan Sukaramai 2 kecamatan Medan Area .

Kedua : pasar malam / wahana permainan anak – anak, Cafe,Rumah makan, warnet, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, futsal dan kedai kopi sepanjang jalan Bromo kelurahan Tegal Sari 2 dan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.

Ketiga : Cafe ,Rumah makan, warnet, Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi Sepanjang jalan Thamrin, Jalan Asia kelurahan Sri Rengas 2 kecamatan Medan Area.

Keempat : Cafe, Rumah Makan, Warnet, Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area .

Kelima : Cafe, Rumah makan, warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Sri Rengas Permata kecamatan Medan area .

Keenam : Cafe ,Rumah Makan, warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi Sepanjang di kelurahan Tegal Sari Mandala 3 kecamatan Medan Denai .

Ketujuh : Cafe, Rumah Makan ,Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan kedai kopi di kelurahan Sukaramai 1 kecamatan Medan Area.

Kedelapan : Cafe, Rumah Makan, Warnet, Pusat perbelanjaan, tempat hiburan, Futsal dan Kedai Kopi Sepanjang di kelurahan Tegal Sari Mandala 3 kecamatan Medan Denai .

Adapun Bentuk kegiatan OPS YUSTISI PPKM ( Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dengan penghimbauan Displin Protokol kesehatan COVID – 19, kepada wraga Masyarakat yang berbeda di Cafe, Rumah Makan, Warnet, Futsal tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan kedai kopi Serta jalanan di wilayah hukum Polsek Medan Area, agar Selalu Mematuhi Protokol kesehatan dengan Memakai Masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan mencuci Tangan serta Mengurangi aktivitas dan Mobilitas kegiatan keluar rumah jika tidak perlu.

“Tetap Melakukan Penindakan / teguran bagi yang kedapatan tidak Menjaga jarak Serta Menggunakan Masker Saat Melakukan Aktivitas di luar rumah, dan membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker, “pungkas Kapolsek

(Iansen)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER