Apakah Karantina atau Pemulihan Sterilisasi Dengan Jalan Lock down Per Kecamatan tiap kelurahan Aman.

Apakah Karantina atau Pemulihan Sterilisasi Dengan Jalan Lock down Per Kecamatan tiap kelurahan Aman.

PKRI NEWS, DKI. Jakarta – Dalam menghadapi penularan Covid 19 yang sudah menjadi Wabah, dan tembus diangka 40 ribu kasus harian yang terkonfirmasi suspect covid 19. Mengapa pemerintah tidak menggunakan istilah karantina kesehatan namun menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat?

Apakah Indonesia tidak memiliki produk hukum tentang karantina kesehatan? Ada.! . UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan adalah produk hukum di rezim Jokowi, yang disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya wabah penyakit menular.

Dalam konsideran UU ini bahwa UU ini dibentuk dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, diperlukan adanya
pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pasal 1 ketentuan umum UU ini dalam ayat (1) nya diterangkan yg dimaksud Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pada ayat (2) yg dimaksud kedaruratan kesehatan Masyarakat adalah kejadian
kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi
nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah
atau lintas negara.

Jika merujuk pada konsideran dan ketentuan umum yang dijelaskan dalam UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan ini, saya melihat sangatlah cocok diterapkan untuk mengurangi bahkan memutus penyebaran pandemi covid 19 yang sudah menjadi pandemi global dan mengancam kesehatan masyarakat Indonesia. Mengapa cocok ?

PPKM darurat banyak diprotes masyarakat, karena masyarakat dilarang berkegiatan bahkan mencari nafkah dengan berjualan karena kebijakan PPKM ini. Yang membuat masyarakat bingung justru kebijakan ini tidak diiringi oleh bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat. Sehingga masyarakat ibarat berada diposisi makan buah simalakama, jika mengikuti PPKM ayah yang mati jika tidak patuh PPKM ibu yang mati.

Posisi diatas menggambarkan situasi, jika masyarakat tidak patuh PPKM maka akan mati terancam virus Corona dan jika masyarakat patuh PPKM masyarakat akan mati kelaparan, karena tidak ada yang bisa dimakan jika tidak melakukan usaha mencari nafkah.

Dalam konteks hukum, Indonesia sudah memiliki produk hukum yang menjamin secara hukum pelaksanaan sebuah kebijakan untuk menangkal penyakit menular, namun juga memberikan kepastian hukum kepada rakyat bahwa rakyat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang harus dipenuhi pemerintah.

UU RI No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan memberikan sebuah jaminan kepastian hukum untuk perlindungan kesehatan rakyat dari ancamann penyakit menular dan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup rakyat, dalam mematuhi kebijakan pemerintah berupa karantina kesehatan.

Pemerintah bisa menyelenggarakan karantina kesehatan diwilayah dengan merujuk pada pasal 49 ayat (1)
“Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan”

Pasal 49 ayat (1) memberi ruang yg luas bagi pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi covid 19.

Melalui UU ini juga rakyat diberi kepastian hukum perlindungan kesehatan,karena UU ini juga mengamanatkan bisa dilakukannya kekarantinaan di wilayah dan pintu masuk seperti di Pelabuhan dan Bandar Udara. Jadi tidak bisa lagi sembarang orang dari negara lain bisa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan maupun bandar udara.

Seandainya pemerintah menerapkan UU RI No.6 Tahun 2018 untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid 19, mungkin rakyat merasa lebih tenang dan lebih berkeadilan dalam penanganan pandemi covid 19 ini. Hukum telah memberikan manfaat dan kepastian hukum itu sendiri,tinggal diterapkan dan dijalankan secara adil agar hukum menjadi terasa manfaatnya. Pada pasal 55 UU ini, rakyat menjadi lebih tenang karena pasal 55 ayat (1) mengamanatkan “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup
dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pada ayat (2) “Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Kewajiban pemerintah yang diperintahkan UU inilah yang akan memberikan rasa keadilan kepada rakyat, berupa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat oleh pemerintah selama karantina kesehatan diberlakukan. Sehingga rakyat tidak dalam keadaan lapar dalam menjalankan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit menular.

Untuk itu pemerintah tinggal membuat aturan turunannya berupa peraturan pemerintah (PP) tentang ke karantinaan kesehatan.

Hukum dibentuk dengan asas kepastian hukum itu sendiri, keadilan dan kebermanfaatan. Semoga pemerintah lebih jeli dalam menerapkan produk hukum untuk mengehentikan penularan covid 19 ini.

Tentunya dengan cara-cara yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga hukum terasa kebermanfaatannya bagi rakyat dan semua orang dalam wilayah hukum tersebut.*Totop*/DH,SH.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER