Obral Janji Masa Tahanan, Oknum Jaksa KEJATI KALTENG Diduga Terima Uang.

Obral Janji Masa Tahanan, Oknum Jaksa KEJATI KALTENG Diduga Terima Uang.

PKRI NEWS, KALTENG. SAMPIT – Sungguh mirirs. Seorang Oknum Petinggi Jaksa di Kejati Kalteng Tipu Korban hingga puluhan juta dengan modus janjikan Terdakwa hanya menjalani hukuman 8 Bulan .

Menurut Triyono laporan nya disertai bukti rekaman, transfer dan lain-lain, bukti-bukti tersebut juga diperlihatkan dan diperdengarkan dengan awak media ini.

Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kejati Kalteng berinisial WGM, telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan R.I, lantaran diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli), terhadap korban.

Informasi yang berhasil diperoleh awak Media Pada rabu/30/juni/2021 sekira pukul 12 : 12 WIB. bahwa keluarga terdakwa Rusmawarni bernama H. Triyono mengatakan bahwa,”Iya benar saya sudah laporkan oknum Jaksa itu ke Komisi Kejaksan R.I, di Jakarta, kerena saya dibohongi oleh seorang oknum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Triyono.

Triyono menjelaskan, berawal dirinya saat berada di Kantor Kejari Sampit untuk mendampingi keluarganya  diperiksa sebagai terdakwa terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tiba-tiba ada telephone dari seorang Jaksa berinisial WGM, usai percakapan melalui handphone, ia pun menemui Jaksa tersebut diruangan Kasi Pidum Kejari Kotim.

Saat dirinya bertemu, ia langsung bertanya kepada Jaksa dimaksud, “Pasal joncto 133 itu berapa lama hukumannya,” tanya Triyono.
“Jika diurus hukumannya cuma 8 bulan,” jawab Jaksa itu. Dirinya pun bersyukur dan memenuhinya.

Karena dijanjikan hanya hukuman 8 bulan, keluarga terdakwa akhirnya memberikan uang Rp 20 juta kepada Jaksa tersebut, pada malam harinya jaksa itu meminta uang lagi Rp 3 juta dengan alasan stafnya mau liburan.

Kronologis terjadinya Pungli pada awalnya H. Triyono (korban) dijanjikan oleh seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah inisial WGM.

untuk mengurangi hukuman Rusmawarni alias Mawar yang pada saat itu tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan H. Triyono datang ke Kejari dengan tujuan hanya untuk mendampingi keluarganya yang bernama Rusmawarni untuk diperiksa. Setelah sampai ditempat tujuan malah dirinya menjadi korban penipuan.

Sebagaimana telah diketahui bahwa kasus yang didakwakan kepada terdakwa Rusmawarni tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang akan digelar pada Selasa, 1 Juli 2021 mendatang.

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim dengan ancaman hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

( FAUZAN )

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER