Serma Mar Purn AL Soendoko VS Deni Andrean Kusdayat SH “berharap tiga pasal dapat dijerat atas kasus hilangnya Meteran listrik PLN milik Negara”..

PKRI NEWS, DKI. JAKSEL. Tak sia sia perjuangan Soendoko dan keluarga nya. Pasalnya dimulai dari pengancaman yang disebutkan menghuni rumah milik Deni Andrean Kusdayat SH pengacara kondang terkenal dan berdediikasi Tinggi hingga bayaran miliaran.

Deni Andrean Kusdayat SH yang kini berkantor pengacara di jl TMP kalibata Raya No belum diketahui itu ternyata dari hasil kronologi pembicara yang ada Antara Soendoko dan SPKT Polda Metro adalah ber- arogansi kepada Soendoko yang menghuni dan menjaga rumah di Jl TMP kalibata Raya No 6A diminta untuk tahu diri. Awal kejadian itu berakhir dengan hilangnya meteran listrik dengan id pelanggan Soendoko (terlampir rekaman pln 122).

Alhasil pihak Soendoko minta kepada MB PKRI CADSENA untuk membantu dal hal mediasi dan pelaporan kasus yang dialami nya.

Kerja punya cerita alhasil setelah menghadap ke SPKT Soendoko mendapatkan saran agar dirinya meminta kepada pihak PLN Pancoran untuk memberikan surat permohonan yang adalah bukan dari soendoko sendiri. Atas dasar itu maka kasus hilangnya meteran listrik milik negara bisa dilaporkan. Lalu esok harinya di kantor PLN Pancoran bertemu dengan Faisal Risa yang membidangi dan kemudian Faisal Risa memberikan copy surat permohonan yang ternyata palsu atau dipalsukan itu (KUHP 263)

Kabar inilah yang membuatnya bahagia dan senang karena Soendoko merasa lega telah membuktikan bahwa dirinya tidak menghilangkan barang titipan milik negara.

Perasaan senang yang dimiliki itu dituangkan dalam tiga pasal Pidana yakni 167KUHP 263KUHP dan 364KUHP.. Soendoko memastikan dalam minggu depan dirinya akan mengantarkan berkas surat permohonan yang mengatasnamakan dirinya namun dalam permohonan tertulis Sebagai pemohon Deni Andrean Kusdayat SH. Hingga Soendoko dan keluarga tidak dapat menikmati distribusi listrik nwgara sebagai mana fungsi PLN.

Red/TT.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER