PKRI NEWS, DKI. JAKSEL – Alhasil Madura melapor Ke Polsek Pancoran Duren Tiga, dalam laporan nya disebutkan merasa ditipu oleh Pengacara Denni Andreas Kusdayat SH atas kayu yang sudah dibeli.
Oleh karena laporan tersebut maka Denni Andreas Kusnadi SH bersama sat Reskrim Polsek Duren Tiga datang ke TMP Kalibata No 7 dan langsung mengamankan Boy dan kedua rekannya yang sudah dibebaskan.
Boy hingga saat ini sudah hampir satu bulan ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan dan tak diberikan tahanan rumah semasa dalam proses penyidikan perkara atas laporan Madura dan Denni Andreas Kusdayat SH.
Mendengar rekaman atas pembicaraan Mara Siregar SH pengacara internasional dengan Si Madura di ruang Polsek Duren Tiga terdengar bahwa Madura telah lebih dahulu ditahan namun memberikan keterangan berbalik. Dimana Disebut bahwa Denni Bersama rekannya dan Si Madura masuk yang masuk ke pekarangan Ahli Waris Abdul Halim dan lalu mengambil yang secara bersama, kemudian si Madura memasukan kayu tersebut ke dalam mobil pickup dan membawanya. Dan anehnya mengapa Boy dan kedua rekannya yang menjaga lahan tersebut hingga langsung diamankan pihak Polsek duren tiga yang bertugas saat itu, sementara barang kayu tersebut ada di atas lahan ahli waris Abdul Halim tempa boy dan rekannya di beri amanah menjaga lahan hingga proses sengketa atas kejelasan jual beli yang sejak tahun 1965 dan berdiri bangunan hingga saat ini terselesaikan.
Firdaus SH Pemgacara Koboi juga membenarkan terkait penugasan kepada Boy dan seluruh rekannya untuk menjaga lahan yang didalamnya pada isi kertas perjanjian itu juga dibubuhkan tanda tangan perwakilan ahli waris Iqbal Bin Abdul Halim.
Karena merasa dibodohi oleh hukum dan para penegak hukum, istri boy dan bersama kuasa hukum pelaporan dan pengawalan Kasua berencana akan melaporkan ke Yanduan paminal propam mabes polri.
Red/TT-Deden.