Tarif Parkir di RSUP Fatmawati DINILAI MAHAL, TIDAK SESUAI STANDAR KETENTUAN.

PKRI NEWS, DKI. JAKSEL – Mobilitas tinggi warga ibu kota yang tidak bisa dipungkiri membutuhkan berbagai sarana dan prasana penunjang, termasuk lahan parkir.

Mahalnya tarif parkir di RSUP Fatmawati dikeluhkan pasien dan keluarga pasien yang harus berurusan dengan pihak rumah sakit. Apalagi banyak warga yang berkunjung ke rumah sakit tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang lebih praktis dan ekonomis untuk menjenguk pasien.

Hasil pantauan dari gabungan beberapa awak media atas wawancara dengan pengguna jasa parkir di rumah sakit Fatmawati, sebut keluarga pasien AW. Datang jam 06.00 pagi menggunakan kendaraan roda dua untuk mengambil nomer antrian, menunggu panggilan sampai dengan pengambilan obat resep dokter sedikitnya membutuhkan waktu lima jam, harus merogoh kocek limabelas ribu rupiah untuk bayar parkir yang diterapkan oleh pengelola parkir PT. Dharma Jaya Persada(DJP) jika dihitung secara jumlah jam nya, tarif untuk kendaraan roda dua, satu jam pertama sebesar tiga ribu rupiah dan untuk satu jam berikutnya dengan tarif yang sama tiga ribu rupiah.

Terkait tarif parkir yang perlu dicroscek, awak media tersebut, pihak awak media langsung mendatangi kantor manajemen PT. DJP di areal rumah sakit Fatmawati untuk minta klarifikasi pada Senen, 11/10/21.

PT. DJP selaku pengelola atau Vendor sebagai pemenang tender perparkiran di rumah sakit Fatmawati dengan kebijakan, mematok tarif parkir dengan jumalah tiga ribu perjam nya apakah sudah sesuai dengan peraturan Gubernur(Pergub)/Dishub UP-Parkir?. Apalagi disaat angka pandemi Covid 19 di Jakarta sedang meningkat yang seharusnya diturunkan tarif parkir guna meringankan beban masyarakat yang terpapar Covid 19 dan untuk pasien rumah sakit yang tidak mampu.

Justru sebaliknya pihak pengelola parkir tetap memberikan jumlah tarif parkir yang sesuai standar nya adalah dua ribu rupiah menjadi tiga ribu rupiah untuk roda dua.

Jika dibandingkan dengan rumah Sakit yang setara di Jakarta Selatan hanya mematok tarif parkir kendaraan untuk roda dua sebesar dua ribu rupiah untuk satu jam pertama dan seribu rupiah untuk satu jam berikutnya. Maka tarif parkir RSUP Fatmawati amatlah mahal.

Mengacu pada Peraturan Gubernur(Pergub) No. 31/2017 yang mengatur perparkiran di DKI Jakarta, tertulis tarif kendaraan roda dua adalah seribu rupiah sampai dengan tiga ribu rupiah untuk perjam dan jasa parkir tersebut dikelola langsung oleh pihak Pemda, sedangkan RSUP Fatmawati untuk jasa parkirnya dikelola oleh pihak swasta berdasarkan lelang.

Sampai berita ini dirilis pihak rumah sakit Fatmawati masih harus disurati guna mendapatkan informasi lanjut dilain pihak PT. DJP selaku vendor yang diberikan hak sebagai pengelola lahan parkir rumah sakit Fatmawati masih harus menunggu komfirmasi untuk dapat penjelasan lebih lanjut dari kantor pusat terkait kenaikan tarif parkir dan hal lainnya seperti perizinan, fasilitas parkir untuk sepeda dan parkir khusus pasien disabilitas.

Red/Deden-TT.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER