POLSUSWASKIANA, SUMUT. Nias – Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.Pd memfasilitasi Rapat menindaklanjut pembahasan permasalahan gangguan terhadap Sarana Pendukung (Drainase/Parit Beton) pada Jalan Kabupaten serta rencana penanganan Banjir dan Longsor di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Membuahkan hasil kesempatan bersama yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Idanogawo pada hari Senin (13/02/2022).
Turut hadir Anggota DPRD Kab. Nias Fangalulu Ndruru, Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.Pd, Rozaman Gea, ST Kabid SDA Dinas PUPR Kab. Nias, Radius Bate,e, Sekretaris BPBD Kab. Nias, D. Zebua, SH Polsek Idanogawo, VP. Hura Koramil 03/Idanogawo, Berkat T. Hulu, SSTP, MSP Sekcam Idanogawo, Bezatulo Ndraha, S.Pd, MM, Kasi Trantib, Temazaro Waruwu Kades, Sekdes Laowo Hilimbaruzo, Yustinus Waruwu BPD Laowo Hilimbaruzo, Augustri Elman Zai PD/PLD Kec. Idanogawo, Taogomano Halawa, Sipali Halawa, Bazatulo Gulo, Deserman Waruwu, Faobali Waruwu Masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo, Tokoh Masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo, Pers, LSM, dan hadirin lainnya.
Seluruh peserta Rapat telah menyampaikan latar belakang permasalahan, Pendapat, Saran dan Rencana tindak lanjut, dengan kesepakatan berbagai berikut:
1. Tindakan penutupan drainase/parit beton pada jalan Kabupaten Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan ldanogawo, Kabupaten Nias yang di Bangun oleh Pemerintah Kabupaten Nias (APBD Tahun 2014) yang dilakukan oleh Sdr. Taogomano Halawa (Ama Supe Halawa) dan kawan-kawan.
2. Camat Idanogawo, Anggota DPRD Dapil II, Polsek Idanogawo, Koramil 03/Idanogawo, Pemdes, BPD, dan Sdr. Taogomano Halawa dan kawan-kawan bersama-sama melaksanakan pembongkaran bangunan yang telah dipasang pada drainase/parit beton pada Jalan Kabupaten di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, Pukul 15.00 wib.
3. Pemerintah Desa dan BPD Laowo Hilimbaruzo menyusun laporan terkait adanya bencana banjir dan longsor yang telah dan diperkirakan akan terjadi kembali di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo dan disampaikan kepada Bupati Nias Cq. Camat Idanogawo selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 20227 untuk selanjutnya diteruskan kepada Perangkat Daerah teknis guna rencana penanganan lebih lanjut. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang Permasalahan;
b. Potensi Bencana Alam yang telah dan akan terjadi kembali lagi;
c. Jumlah rumah masyarakat yang berpotensi menjadi korban;
d. Komitmen Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo dalam mendukung upaya penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
4. Disampaikan Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.Pd penanganan awal permasalahan banjir dan longsor di Desa Laowo Hilimbaruzo diarahkan melalui APBDes Laowo Hilimbaruzo Tahun Anggaran 2022 dengan Mempedomani peraturan dan kemampuan keuangan Desa. Pemerintah Desa dan BPD bekerjasama dengan PD/PLD terkait mekanisme dan konsep perencanaan.
5. Dalam hal adanya timbunan tanah di jalur irigasi menuju persawahan, Pemerintahan Desa, BPD dan masyarakat akan bekerjasama untuk membersihkan yang diawali dengan musyawarah Desa.
6. Diharapkan kepada Pemerintah Desa, BPD, LPM, dan seluruh elemen masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo untuk menjaga kondisi ketentraman dan ketertiban umum dengan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7. Perangkat Daerah Teknis dhi. PUTR Kab. Nias, BPD Kab. Nias dan Dinas Sosial, PMD, P2A Kab. Nias akan melakukan pengajian, peninjauan lapangan, dan pengkoordinasian rencana penanganan lebih lanjut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kabid SDA Dinas PUTR Kabupaten Nias Rozaman Gea, ST menyampaikan untuk Tahun Anggaran 2022 ini tidak ada Dana menangani Longsor di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo dikarenakan hal ini baru terjadi sudah diluar pambahasan Anggaran 2022 tetapi untuk Tahun Anggaran 2023 akan kita masukan pembahasan Musrenbang Kabupaten Nias untuk itu dimohon bersabar mumpung saat ini masih pembahasan Musrenbang dan pembahasan Pembangunan prioritas di Kabupaten Nias.
“Sesuai petunjuk Bapak Camat Idanogawo penangan awal kita Anggarkan melalui APBDes 2022 nantik kita sambung dengan Anggaran APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 mendatang.” Ucap Kabid SDA.
Dengan ada kesepakatan bersama dan titik terang yang jelas Sdr. Taogomano Halawa (Ama Supe Halawa) dan kawan-kawan menyepakati keputusan bersama.
Taogomano Halawa menjelas saya bukan melawan Pemerintah Kabupaten Nias atau kepentingan umum masyarakat Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo tetapi hanya saja dampak pembuangan air drainase tersebut menghancur kebun lahan miliknya dan membuat longsor permukiman rumah warga sekitar yang berdampak besar, dari awal kejadian longsor sudah saya sampaikan kepada Pemdes Laowo Hilimbaruzo dan Dinas terkait namu tidak ada yang peduli apa yang saya sampaikan dan keluhan saya.”
“Dengan seperti ini ada tanggapan dan musyawarah yang jelas saya siap dan setuju membuka Cor beton yang telah saya pasang diparit drainase tersebut dengan ada petunjuk Bapak Camat penanganan awal melalui APBDes Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutnya Anggaran APBD Kabupaten Nias Tahun 2023 mendatang sesuai apa yang telah disampai Dinas PUTR Kabupaten Nias.” Ucap Taomano Halawa.
Sambutan Anggota DPRD Dapil II Kabupaten Nias Fangalulu Nduru mengajak Masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo, mari besama-sama membuka Cor Betor tersebut tanpa membebani sendiri pembukaanya kepada Sdr Taogomano Halawa dalam hal ini kita butuh kebersamaan bukan mencari yang salah dan yang benar tetapi kita sama-sama Saudara dan satu Desa harapan saya jangan saling ada Itimindasi sesama kita.” Kata Fangalulu Nduru.
Diakhir Ucap Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.P.d menutup Rapat. Demikian Berita acara ini dibuat pada tanggal tersebut diatas, sebagai bahan lebih lanjut.
(Yasona Zendrato)