komentar Dr.Muchsin Mansyur S.Pel SH MH Pada Forum Group Diskusi Mahkamah Pelayaran “Mimpi Menjadi Negara Maritim”

POLSUSWASKIANA, DKI. JAKARTA. Pada kesempatan Foroum Group DIskusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Pelayaran tanggal 16 Pebruari 2022 secara Webinar , dalam kesempatan pemateri pertama oleh Prof. Dr. H.Supandi SH. M.Hum dari Mahkamah Agung yang menyampaikan tentang pentingnya Mahkamah Pelayaran sebagai yang memiliki kewenangan untuk pemeriksaan lanjutan atas musibah kecelakaan pelayaran, sebagaimana kewenangan atributif UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 dan aturan turunannya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2019 tentang pemeriksaan kecelakaan kapal dan Peraturan Mentri No. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Prof Supandi juga menyampaikan bahwa harus ada kehati²an untuk mewujudkan Peradilan Maritim dibawah Mahkamah Agung sesuai amanah yang pernah disampaikan oleh prof Bagir Manan saat beliau menjadi Ketua Mahkamah Agung.

Menurut Prof Supandi , Mahkamah Pelayaran tetaplah menjadi “seakan²” Pengadilan atau pengadilan semu yang menangani ranah kecelakaan kapal pada tingkat pertama dan dalam kesempatan tersebut beliau mengatakan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan para “hakim” Mahkamah Pelayaran tetap mengedepankan Kode Etik sebagai landasan utama pemeriksaan.

Refleksi Negara Dengan Luas Lautan Yang Besar dalam Mimpi Menjadi Negara Maritim

DR.Muchsin Mansyur S.Pel.,S.H.,M.H berkomentar.

Penegakan hukum di bidang pelayaran belum berjalan sinergis karena setiap kasus-kasus maritim selama ini dinilai tidak berjalan secara optimal, sangat diperlukan perbaikan dan penyempurnaan institusi untuk lebih meningkatkan kompetensi Mahkamah Pelayaran dalam manangani perkara-perkara kemaritiman.

Mahkamah Pelayaran keberadaannya sejak jaman penjajahan Belanda di Indonesia, keberadaannya sejak tahun 1873 yang ditetapkan dalam ordonansi no 119 Tahun 1873 yang dikenal dengan sebutan “Raad van Tucht” dan disempurnakan sebagai badan yang menangani peradilan khusus kecelakaan kapal sebagai akibat lalainya Nakhoda atau Perwira kapal.

Ketentuan tersebut termuat dalam ordonansi “Raad voor de scheepvaart” stb no 215 tahun 1934 dan diberlakukan tahun 1938 yang masih berlaku hingga sekarang, dimana terdapat juga dalam KUHD termuat juga pada UU 21 tahun 1992 lalu UU Pelayaran no 17 tahun 2008.

Mahkamah Pelayaran yang sekarang ada merupakan mahkamah (proses beracara) tidak sesuai dengan sistem peradilan, sehingga harus menempatkan Mahkamah Pelayaran di bawah Mahkamah Agung dengan nama Peradilan Maritim agar dapat mengadili perbuatan hukum pidana, perdata, TUN, ekonomi, maupun internasional. Keputusan Mahkmah Pelayaran tidak mempunyai kekuatan memaksa karena hanya bersifat administratif, serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial atas putusan yang diputuskan Mahkamah Pelayaran. Sebagaimana UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Ps. 18 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”

Selanjutnya pada Ps. 27 ayat (1) menyatakan “Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 25.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang

Pembentukan Peradilan Maritim di bawah Mahkamah Agung yang memiliki yurisdiksi dan kompetensi sangat luas sebagai Maritime Court atau Admiralty Court sangat mendesak untuk dilaksanakan guna melaksanakan penegakan hukum di bidang pelayaran, di mana kedepannya diharapkan dapat menjadi lembaga penegakan hukum yang sama kedudukannnya dengan lembaga peradilan lainnya, sehingga dapat tercipta independensi badan peradilan sebagai bentuk kedaulatan hukum maritim Indonesia.

Kebijakan penegekan hukum maritim / laut dan pelayaran dikelola banyak departemen, instansi, dan lembaga pemerintah , yang menjadikan tumpang tindihnya kewenangan, disarankan harus dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tercipta satu peraturan perundang-undangan yang menaungi bidang pelayaran secara komprehensif, atau dibuat UU Maritim dari semua kebijakan UU yang bersentuhan dengan Laut/maritim yang lebih hampir 22 UU yang ada,

Perubahan nomenklatur Mahkamah Pelayaran menuju pada pembentukan Peradilan Maritim harus diatur mengenai kompetensi Peradilan Maritim itu sendiri, disarankan Pemerintah harus segera membentuk Peradilan Maritim di bawah Mahkamah Agung dengan diisi oleh hakim-hakim yang bertugas di Peradilan Maritim.

Mengingat bahwa intensitas pelayaran di wilayah perairan Indonesia diperkirakan akan lebih meningkat, disarankan perlu dibentuk Peradilan Maritim yang memiliki yurisdiksi dan kompetensi yang luas, lebih profesional dan didukung oleh sumber daya manusia yang benar-benar menguasai persoalan-persoalan khusus bidang kemaritiman dalam hal ini para ahli di bidang maritim ; Ahli Nautika, Ahli Teknika dan  Ahli Pelayaran  Kepelabuhanan”

Salah satu ciri negara berdaulat adalah berdaulat dan effektif hukum yang mengaturnya, dan sekaligus menjadi salah satu ciri jika Indonesia ingin dikatakan NEGARA MARITIM.

Penulis adalah Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IKPPNI , Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia.

Rep/Troytua.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER