Erto Kades Dayu Sebut Samuri Memiliki Bukti Legalitas Tahun 1975. Minta kedua belah pihak untuk dapat belajar bijaksana.

POLSUSWASKIANA – KALTENG. Barito Timur. Permasalah lahan merupakan masalah yang sangat sulit jika tidak dilakukan dengan bijak dan penyamaan pola pikir dan persepsi. Kasus lahan di desa Dayu kini kembali diangkat setelah sebelumnya pernah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lahan.

Penyampaian pj kepala desa dayu saat ditemui wartawan, bahwa masalah yang dikatakan sengketa lahan tersebut masih masuk kawasan desa dayu, sedangan pemilik tanah warga muara plantau Rt.09 desa dayu, Atas nama Samuri selalu ahli waris yang kemudian masalah itu di angkat oleh atas nama Samsuri pada saat sebelum erto menjadi pj kepala desa dayu.

Pada bulan januari persoalan itu sudah disampaikan samsuri kepada pihak desa dayu, kemudian sebelum nya pada bulan desember melalui mediasi kepada ketua BPD desa dayu dihadiri pak minorianto, pak pendi, pak rizal, dan pak apit.

Bukan Cuma pak pendi yang memiliki tanah disekitar tersebut, dan juga bukan hanya milik samsuri saja di wilayah tanah sengketa itu akan tetapi juga milik orag tua pak pendi, dengan adanya ajuan surat keberatan an. Samsuri maka pihak aparatur desa melayangkan surat untuk mediasi.

Didalam mediasi samsuri menunjukan bukti-bukti riwayat surat tanah turun-temurun secara tertulis yang berdasarkan keterangan ditahun 1975 bahwa orang tua samsuri sudah menggarap, membersihkan serta berkebun karet, dengan bukti surat-surat riwayat tanah milik samsuri dan diterima oleh erto kepala desa Dayu.

Setelah hasil mediasi untuk itu dipending oleh erto sebagai pj kades desa dayu, dengan alasan menunggu sampai adanya tim lapangan, Berkaitan dengan masalah tersebut erto melanjutkan penyampaiannya bahwa,”pada tanggal 16 januari adanya serah terima sebagai pj kades desa dayu, pada hari sabtu erto bersama tim turun kelokasi untuk menindak lajuti hasil mediasi pada bulan Desember yang dilaksanakan oleh Pemdes Desa Dayu, setelah mediasi dilokasi” lanjut erto Kurang lebih yang hadir sebanyak 30-40 orang warga plantau dan pengurus desa dayu termasuk dari BPD,

Ternyata setelah mediasi apa yang disampaikan oleh samsuri ini, lewat catatan atau secara tertulis.

Dalam riwayat ada 18 orang pemilik itu bukan posisi letak tanah yang ada dipinggir jalan semua, ternyata ada yang letaknya dipinggir danau,” persolan yang jadi pertanyaan erto kenapa kalian ini mengklaim tanah milik orang lain warga plantau dan warga plantau juga merasa keberatan karena mereka masing-masing sudah bikin plang nama kepemilikan tanah yang di dapat tanah tersebut dari hasil membeli kepada kepemilikan yang “SAH” bukan dari pemilik yang tidak “SAH” sedangkan pembeli memiliki bukti surat yang sah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi tanda tanya besar.

Di Lanjutkan erto, kemudian tanah yang mana dimaksud disekitar tanah yang ditunjuk oleh samsuri diakui oleh an. anwar penduduk warga plantau maka posisi tanah yang diakui anwar posisi tanah didepan jalan yang mana dikattakan juga bahwa tanah itu milik samsuri yang kini sudah dijual anwar.

Sebelumnya anwar pernah menyampaikan kepada pj kades dayu,” bahwa kebun karet yang ada itu milik mereka anwar, sampai sekarang ini,” namun kades Dayu erto selaku pj kades dayu bersama Tim penataan wilayah selaku ketua pak minorianto menyatakan suatu kesimpulan bahwa disebelah kiri menuju desa plantau untuk warga tidak diperbolehkan ada kegiatan lain, terkecuali orang yang sudah memilki tanah yang SAH” dengan ada bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) diluar itu tidak boleh lagi ada bentuk kegiatan sampai adanya penataan oleh Tim.

Sedangkan untuk penataan sebagai mana dimaksud belum dilaksanakan karena para tim lagi mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang dimiliki dari pihak yang lain untuk dicabut keberadaan surat itu.

Sedangkan pak samsuri yang ada bukti secara tulis tangan sedangkan yang lain sama menyatakan seperti itu juga maka para pihak lain diluar Samuri maka wajib menyerahkan surat kepemilikan agar desa dapat menilai kebenaran surat sebab Samuri memiliki surat sejak tahun 1987 dan benar sejak itu lahan dikuasai oleh orang tua Sanusi sehingga pihak samuri dapat mengajukan pembuatan sporadik lahan, pada hasil kemarin itu,”erto datang pada hari minggu lalu erto menjelaskan kepada warga bahwa tertuju kasusnya pada pak samsuri dan pak anwar agar permasalahan diantara dua belah pihak disampaikan kepada kepala desa plantau lantaran keributan permasalahan ini adalah warga plantau, ”sedangkan erto tidak ada kapasitas dan kewenangan untuk ikut campur dalam rana permasalahan warga plantau, dan erto berharap apapun hasilnya bersama kades plantau hasilnya dapat diberikan ke erto sebagai pj kades dayu untuk menindak lanjuti hasil kebenarannya serta dapat menentukannya apa bila kebun yang ada di wilayah pinggir danau itu benar milik pak samsuri artinya tanah tersebut sampai pinggir jalan yang dikatakan milik pak anwar dan permasalahan pak anwar sudah menjual tanah ke pak kades plantau yang sudah di olah rumah pondok oleh pak kades plantau maka semua itu akan di ganti oleh pak anwar, akan tetapi apabila nanti hasil tanah kebun itu milik anwar berarti an. samsuri tidak memiliki tanah di sekitar wilayah tersebut hasil keputusan erto ujarnya.

Erto juga merasa kesal karena setiap warga plantau yang datang mengatakan pemilik tanah lalu yang mana yang sebenarnya, awalnya tentang penjualan tanah yang dijual oleh pak pendi dengan luas ukuran Lebar ; 95 m. Panjang;215 m.dengan harag Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang masih menjadi tanda tanya jika melihat harga dan nilai jualnya ? sesuai bukti kwitansi di Danau Dayu ke ibu Sanisa, itupun sudah di tarik atau di ambil kembali oleh pak anwar, lalu pak anwar menjual tanah itu ke kades plantau dan dibeli lah tanah tersebut.

Erto Pj kades desa dayu menginginkan agar permasalahan ini bisa tuntas dan cepat selesai dalam kewenangan menyangkut urusan wilayah desa tentunya memiliki kewenangan serta kebijakan masing – masing termasuk dalam setiap permasalahan yang ada saat ini, jika masalah ini adalah warga desa dayu secara otomatis aparatur desa lah yang mengatasinya maka dari itu erto mengembalikan suatu permasalahan ini kepada aparatur desa muara plantau intinya marilah kita untuk belajar secara bijak dalam mengatasi setiap masalah yang ada agar tidak salah presepsi.tutupnya

(Tim Redaksi).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER