POLSUSWASKIAN – KEPRI, Batam. Kbali heboh, kali ini Gubernur Kepri Harus Siap di Gugat kuasa hukum pemilik lahan. Hal ini berdasarkan Surat kepemilikan yang sejak lama dikeluarkan Desa dan sejak saat itu juga pemilik lahan mengelola juga menjaga lahan tanahnya.
Dasar surat kuasa kepada OPBH PKRI Pusat yang awalnya diajukan oleh Zainal, kini menjadi surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik lahan.
Anehnya Kok bisa Gubernur mengeluarkan izin kepada salah satu perusahaan yang namanya masih dirahasiakan hingga mediasi berjalan nantinya.
Harapan Totop Troitua ST MH CEJ CBJ bahwa hal ini tidak sesungguhnya adalah Izin yang gubernur Keluarkan dikarenakan Gubernur tidak mengetahui lahan atau izin apa yang di tandatangani. Ungkap Totop.
Mari kita sama sama lihat nantinya bagaimana sesungguhnya kejadian penerbitan izin Gubernur yang diberikan kepada salah satu perusahaan penerima izi tersebut.
Melihat iIn yang diberikan juga seharusnya pihak Pemprov Kepri sudah seharusnya tidak gegabah dengan urusan tanah, apalagi ini ada surat desa dan sah menurut hukum tanah disana. Jadi kita fokuskan pada siapa perusahaan itu dan bagaimana perusahaan itu mendapatkan izin. Apakah Pemprov yang memberikan izin untuk dikelolah oleh perusahaan tersebut.
Red/Joshua.