POLSUSWASKIANA – BABEL, Pangkal Pinang. Pemesanan tak Sesuai orderan, alhasil berujung pidana. Pemesan sebut KFC Box Tj Mart Bangka telah dengan sengaja melakukan pembohongan publik dengan mengirimkan paket yang tak sesuai dengan nominal orderan dari jumlah paket yang diterima pemesan saudara Bierli.
Mengacu kepada UU No 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak diperdagangkan, hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli secara langsung maupun secara online.
Menurut informasi dari bierli mengatakan kepada awak media, beliau memesan makanan siap saji, dengan mengunakan jasa grab secara online, secara tunai, namun ternyata pesanan tersebut tidak sesuai dengan apa yang di ingin oleh pihak konsumen, mengenai pesan tersebut.
Konsumen memesan paket makan langsung saji dengan memesan dua paket yang mana satu paket terdiri dua isi ayam KFC, namun ternyata yang di kirim oleh pihak oknum karyawan KFC , satu paket saja, seharusnya konsumen menerima dua paket dengan isi empat potong daging ayam, sehingga konsumen menolak dan tidak menerima pesanan tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang dipesan.
Menurut konsumen, bierli langsung menghubungi pihak oknum karyawan KFC melalui via telepon reguler, bahwa pihak oknum karyawan tersebut minta maaf, sehingga konsumen merasakan dirugikan dan namun pihak manager KFC jalan Selan pun tidak ada upaya untuk menghubungi pihak konsumen dan tidak ada utuk mengembalikan uang yang sudah di setor oleh konsumen, Sehingga berita ini dipublikasikan.
Guna kemungkinan terulang kembali pihak konsumen beritikad, jika tak ada permohonan maaf dan mengembalikan kerugian maka konsumen akan melakukan pelaporan pidana, sebagai mana UU Konsumen.
Rep/Ervan.