Menggunakan data nama nama KK kampung, kades rubah jual lahan ke pengusaha WNI Keturunan.

POLSUSWASKIANA – RIAU, Bengkalis. Perambahan hutan terindikasi diperjual belikan kades, sebutan saja Zamar. Dari hasil liputan investigasi lapangan tem CYBER PKRI melihat dan mendapatkan informasi bahwa kades diduga jual lahan hutan kepada pengusaha.

Dari data lapangan yang didapat bahwa Nama nama WNI Keturunan yang beli lahan 1, Manto 2, A’i 3, Bombeng 4, Masri ini yang kini mengelolah atau membeli lahan ribuan Hektar dan sebahagian adalah bukan warga Bengkalis.

Warga yang seharusnya boleh mendapatkan hak seluas maksimal 3Ha ternyata tidak sesuai dengan jumlah hutan yang dirambah, diketahui Ahwa jumlah luas hutan yang telah ditambah ini kini mencapai tiga ribuan Hektar lebih.

Nama lokasi lahan kampung Pasong sampai Teluk Cino dan ujungnya Sungai Antan Sungai Antan ni udah masuk lain Kabupaten bukan Bengkalis. Kini telah menjadi lahan milik pengelola dari WNI keturunan yang membeli dari kades Zamar, dalam dugaan sementara menunggu hasil penyelidikan pihak berwajib Prov Riau dan atau Pemda Bengkalis.

Zamar Kepala Desa Lubuak Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis RIAU enggan dikonfirmasi saat di telp oleh redaksi terkait pemberitaan ini.

Ahmad Nasrullah yang mendapatkan keterangan itu, kemudian mengatakan akan segera melaporkan hasil temuan ini ke pihak kementerian kehutanan juga Polda Riau dan polres setempat serta Babinsa setempat.

Rep/AN.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER