POLSUSWASKIANA – KALTIM, Balikpapan. 29 Desember 2022, Pertemuan perwakilan pihak Pemuda Asli Kalimantan Timur dengan Pihak Kuasa Nenek Hj. Sriatun dan Hj Rafiah dan Pihak Pembeli Lahan, berujung pemaparan surat surat mulai dari Putusan Pengadilan yang memenangkan kedua Nenek hingga Surat SP3 yang menolak laporan Hapianah Noor dengan tidak ada kesesuaian dokumen untuk perkara pelaporan Hapianah Noor dilanjutkan oleh Polresta Balikpapan. Dan sertifikat SHM An. Samaudi.
Sejak awal pertemuan pagi itu di salah satu tempat, tampak hadir perwakilan dari pihak Duan Mardiansyah dan Saiful yang kemudian disebut pihak yang merasa ahli waris dan meminta pihak Pemuda Asli Kalimantan untuk memasang plank Ahli Waris di lahan Samaudi yang memiliki SHM.
Akibat ulah dan peristiwa itu, pihak pengembang perumahan Atas lahan Samaudi harus terhenti kegiatan pelaksanaan kerja perataan lahan dan pemetaan lahan.
Dalam pertemuan itu didapatkan informasi yang menurut pihak perwakilan Pemuda Asli Kalimantan Timur itu merasa ada kesalahan di dalam permasalahan lahan yang mengaku ahli waris. Ungkap jariah.
Alasannya bahwa pihak pemuda asli Kalimantan Timur yang melihat dokumen legalitas SHM juga Putusan Pengadilan dan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara SP3 dari penyidik Polres Balikpapan. Yang saat itu dibawa untuk diperlihatkan oleh Siti Jariah dan juga Samaudi.
Pihak perwakilan sebut saja Ijul, mengatakan bahwa kesalahan pahaman ini telah membuat sebuah kerugian bagi pihak Samaudi dan juga Nenek yang memiliki Putusan Pengadilan Negeri Kita Balikpapan, maka menurut Ijul yang Juga didampingi oleh beberapa rekannya meminta untuk segera dilakukan klarifikasi kepada kedua orang yang mengaku adalah ahli waris.
Pihak perwakilan Pemuda Asli Kalimantan Timur kemudian berpernyataan bahwa kedepannya jika berkenan maka kami Pemuda Asli Kalimantan Timur akan ikut bersama sama Samaudi untuk membantu menjaga lahan itu, ungkap Jariah dalam keterangan nya.
Kini kisruh yang ada menunggu hasil laporan penyerobot lahan yang dilakukan kedua orang yang mengatakan ahli waris, yang telah diajukan oleh perwakilan Samaudi Siti Jariah dan Pak Boy juga Samaudi dan nantinya berkenan Ibu Lampung Bilung ikut memfasilitasi ke Kapolda Kaltim nantinya. Dan selanjutnya diteruskan ke MABES POLRI dan MABES TNI juga Dirjend Kesbangpol melalui Kabid orkemas ibu Rospena Br Manurung.
Rep/APC/700YCE.