POLSISWASKIANA – KALTENG, Barito Timur. Kabar duka kali ini adalah bagi tenaga PHL dan PHT. Dari keterangan yang didapat diketahui bahwa mengacu kepada aturan UU yang tertuang dalam Surat edaran Menpan RB No 8 185 M SM 02 03 2022. Sehingga saat ini banyak tenaga PHL dan PHT yang dirumahkan ini adalah mereka yang telah habis masa kontrak kerjanya dalam kontrak perjanjian kerja PHL dan PHT, ungkap Bupati dalam pembicaraan WhatsApp kepada Elsa Susanti SH.
Elsa juga menyampaikan bahwa terkait jumlah tenaga kerja PHL dan PHT yang dirumahkan pihak BKD belum dapat menjelaskan total jumlah PHL dan PHT yang dirumahkan itu.
Namun kabar baiknya juga ada bagi mereka yang mendapatkan hak sebagai tenaga kerja PPPK dari data informasi pihak BKD Barito Timur disebutkan ada sekitar 1.122 tenaga yang diangkat menjadi PPPK, ungkap elsa.
Elsa mengatakan bahwa para tenaga PHL dan PHT yang dirumahkan ini sangat bersedih dan menanyakan bagaimana kelangsungan hidup mereka setelah dirumahkan nantinya.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Bupati Barito Timur, Elsa menjelaskan bahwa Bupati hanya dapat menunjukkan dokumen yang dikeluarkan oleh menpan RB dan sebagainya mana isi yang dituangkan didalam nya.
Harapan para tenaga kerja yang dirumahkan ini semoga kebijakan Bupati dapat menjadi mereka tetap dapat bekerja sebagaimana biasanya dan dapat melanjutkan kehidupan mereka untuk nafkah bagi keluarga.
Rep/TT.