Pemberitaan Sepihak adalah Pencemaran dan Pelanggaran UU ITE. Korban Berhak melaporkan ke ranah hukum

POLSUSWASKIANA – DKI. Jakarta. Mirisnya pemberitaan di media sidik kasus baru baru ini tentang pelecehan seksual kepada pengurus salah satu organisasi di Bangka Belitung menyiratkan sebuah unsur-unsur kesengajaan dan masuk ranah UU ITE.

Hal ini disampaikan oleh Dr Gatut yang merupakan Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia.

Begitu juga hal nya yang disampaikan oleh Dr Seno SH MK Cpcle dalam pembicaraan di telp. Bahwa jika unsur unsur yang ada tidak lengkap maka tidak dapat dikatakan pelecehan seksual apa lagi dengan adanya pengerusakan atas perilaku yang juga telah melanggar asusila oleh oknum wanita yang enggan disebutkan namanya yang kemudian menyatakan dirinya dilecehkan sementara dirinya masuk pekarangan dan mengganggu ketenangan serta datang menggunakan pakai daster yang basah kuyup terlihat memancing napsu pria. Kemudian merekam dan mempublikasikan ke umum serta memberikan WhatsApp ancaman akan melaporkan serta menyatakan dilaporkan atau bagaimana. Hal ini telah mengandung unsur yang dapat dijadikan sebagai bahan pelaporan hukum Pidana juga.

Menurut kedua bidang hukum juga ditambah oleh Dr Lukas Kustario SH MH yang menjadi dasar memiliki kekuatan hukum maka wajib ada saksi yang dapat menerangkan kejadian tersebut sehingga dapat dikatakan pelecehan seksual.

Dr Seno SH MH CPcle mengatakan bahwa kedatangan diluar jam bertemu adalah kesalahannya yang tidak dapat diganggu gugat, yakni masuk pekarangan dan mengganggu kenyamanan pemilik rumah ketiga datang dengan kondisi basah kuyup dan juga hanya menggunakan daster serta melakukan perekaman yang dinyatakan adalah tindakan atau perbuatan yang disengaja untuk menjebak seseorang dengan cara merekam tanpa seizin.

Dr Gatut menyampaikan agar pihak yang dirugikan segera meminta kepala RT untuk ikut menjadi saksi atas perilaku tidak sopan bertamu diluar jam bertamu yang ditetapkan sehingga pelapisan ini jika dilaporkan akan memiliki kekuatan hukum dan dapat dipidana.

Nama korban yang masuk dalam berita online sidik kasus akan segera melapor hal ini ke dewan pers dan juga ke pihak kepolisian atas Dasar UU ITE dan pencemaran nama baik nya juga pihak calon mertua Bierli yang juga adalah sebagai pengurus/ketua PKRI BABEL yang dalam waktu dekat rencana menikah. dan juga shock atas anak yang masih sekolah dan kini masih mengalami depresi akibat orang tua diremehkan sehingga shock berat jiwanya terganggu atas pengerusakan pada barang barang milik rumah yang juga merupakan kantor DPW/MAKO PKRI Bangka Belitung juga pengancam kasar yang didengar oleh di anak dengan nada keras dan kekasaran hingga merusak meja kursi juga gelas kaca minum.

Rep/Agung PC.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER