PKRI News, KALTENG, BARITO TIMUR – Polemik yang bergulir terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan pihak perusahaan yang bergerak dalam perkebunan kelapa sawit Ketapang Subur Lestari (KSL) terbantah bahwa hal tersebut tidak benar.
Melalui Press Release, kepada awak media,Vice General Manager PT. KSL, Hendra menegaskan bahwa polemik yang sempat terekspos di beberapa media terkait pemberitaan hingga melibatkan nama Perusahan terbantah dan menjelaskan bahwa pernyataan di media sosial tidak benar.
“Saya mewakili management perusahaan KSL, tegas saya katakan keberatan dengan berita yang beredar sekarang ini, karena bahasa yang menyebutkan penyerobotan itu saya keberatan,” ucap Hendra saat mengklarifikasi dan memberikan pernyataan di hadapan para awak media, di Tamiang Layang, Kamis (30/03/2023).
Menurutnya selama ini PT. KSL tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat secara paksa. Dirinya juga mempertanyakan dimana lahan yang diserobot paksa oleh pihak PT. KSL seperti yang di terangkan dalam sebuah pemberitaan.
“Lahannya dimana, dan dasarnya apa berani mengatakan PT. KSL ini menyerobot lahan. PT KSL PBS melakukan penggarapan dan menanam tanaman kelapa sawit itu sudah sesuai prosedur,” terang Hendra.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, pihaknya selaku investor patuh dan taat terhadap hukum dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Relublik Indonesia.
“Kami mengikuti prosedur semua, dimulai dari inventarisasi oleh desa dan sudah jelas baru kami melakukan pembebasan dan kami tidak sembarang gusur, dari lahan HGU kami di Desa Janah Jari ini sudah kami selesaikan dan itu bukan dilakukan secara paksa,” jelas Hendra.
Hendra juga menjelaskan atas statement bahwa permasalahan tersebut sudah pernah dilakukan mediasi melalui Polsek Awang sebanyak 6 kali dan tidak selesai sebaiknya dikonfrontir pernyataan ke pihak Polsek Awang dan seingat kami waktu itu Paulus minta surat sp2hp dari Polsek Awang supaya ada bahan untuk melaporkan ke pengadilan,” sebut Hendra.
Menyikapi pemberitaan yang menurutnya tidak benar, Hendra menegaskan akan melakukan jalur hukum terkait pencemaran nama baik perusahaan dan privasi pribadinya berbentuk foto yang digunakan oleh pihak terkait tanpa seijin dirinya.
“Selesai ini saya akan mengajukan keberatan, karena ini pencemaran nama baik perusahaan, kami akan melakukan upaya hukum. Pertama di pemberitaan tanggal 27 Maret itu dengan judul sangat provokatif “PT. KSL menyerobot paksa” bukan dugaan dan kedua saya sendiri pribadi keberatan karena foto saya dipasang di media tersebut tanpa seijin saya,” tegas Hendra.
Sementara, hal tersebut juga disikapi oleh Kepala Desa Janah Jari, Dikianto menyampaikan penjelasan kronologi sengketa lahan tersebut kepada awak media. Dirinya membenarkan tidak ada aktifitas PT. KSL yang melakukan penyerobotan lahan warga seperti yang beredar dalam pemberitaan beberapa hari yang lalu.
“Berdasarkan surat Bupati Barito Timur dan surat lainnya, kami tau bahwa riwayat daerah itu memang punya keluarga beliau ini (Igun Wedan) dan selama ini yang mengelola saudara beliau namanya ibu Kaboyang, jadi ketika ada surat kuasa dari saudaranya (Igun) untuk mengelola disitu dan disitulah saya tau kalau lahan itu milik keluarganya,” tutur Dikianto seraya menunjuk Igun selaku penerima kuasa atas lahan tersebut.
Menurut Dikianto, perkara lahan tersebut sebaiknya diklarifikasi dan diselesaikan secara internal antara keluarga tanpa harus melibatkan pihak perusahan hingga menjadi polemik melalui media dalam pemberitaan.
“Dari luasan 11 an hektar yang dinyatakan dan dikuasakan oleh pak Igun setelah diukur, ada beberapa hektar yang sudah di jual oleh keponakan dan orang lain, setau saya dulu dibagikan untuk lahan kebun durian dari program pemerintah dan setelah itu saya tidak tau, yang saya tau punya mereka bersaudara dan sisa lahan 3 hektar dikuasai oleh pihak siapa saya tidak tau dan yang jelas sisa luasan itu sudah dijual pak Igun,” ungkap Dikianto.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Igun Wedan selaku penerima kuasa dari 8 bersaudara atas lahan tersebut. Dirinya mengakui lahan kurang lebih seluas 3 hektar tersebut telah dijual ke pihak perusahaan.
“Betul saya menjual ke perusahaan, tapi lihat fotonya karena menerima uang di foto semua dan ditandatangani ada bukti pembayaran,” jelas Igun.
Igun juga menjelaskan atas lahan tersebut adalah dasar kepemilikannya berdasarkan surat kuasa yang diserahkan olehnya untuk mengelola lahan yang saat ini menjadi polemik.
“Itu tanah saya yang sudah diberi kuasa oleh saudara saya untuk mengurus dan suratnya ada, ada surat SKT yang sudah diukur dan surat kuasa,” tutur Igun seraya menunjukan bukti surat-surat atas lahan tersebut kepada awak media.
Dari pembuktian atas lahan yang menjadi sengketa, Ramadhan selaku ketua RT pihak terlibat yang menyaksikan keberadaan lahan tersebut membenarkan bahwa pihaknya mengetahui dan sempat terlibat pengukuran lahan dengan menyaksikan sendiri bahwa lahan tersebut milik Igun dan membenarkan penggarapan oleh pihak perusahaan sudah melalui prosedur.
“Perusahaan ini kalau dibilang menyerobot tanah itu tidak pernah, setiap ada penggusuran pihak management selalu melibatkan orang yang menjual dan kemarin pak Igun menyetujui dilakukan penggusuran,” ungkap Rahmadan didampingi Kepala desa dan Igun selaku pengelola lahan tersebut.
Ramadhan juga menyebutkan bahwa dirinya selama ini sejak tahun 2019 tidak pernah berhubungan dan atau bertemu dengan Paulus Bisenti Amaral atas pembenaran pemilik lahan bahkan pernyataan melalui media.
“Yang dikatakan oleh Paulus Bisenti Amaral bahwa saya ini pernah membenarkan Dia, *Menurut pengakuan saudara Igun Wadan dia memang menjual tanah namun letaknya berbeda dengan lokasi lahan milik kami,”. bahwa saya tidak pernah menyatakan hal tersebut dan Dia menemui saya pun tidak ada, kalau ketemu dijalan ya tapi kalau Dia datang kerumah untuk konfirmasi masalah ini tidak pernah,” pungkasnya. (Chuan Li /( Tim ).