Januar Banun, Siap Menjadi Wakil Rakyat Di Barito Timur. Masa lalu bukan sebuah hambatan

Januar Banun, Siap Menjadi Wakil Rakyat Di Barito Timur. Masa lalu bukan sebuah hambatan

PKRI News, KALTENG. Bartim.  Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024. Namun, mantan narapidana itu harus menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya. Sabtu ( 6 mei 2023).

Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2024. Januar Banun,S.Pd.dari parpol Golkar wilayah Dapil 1., kabupaten Barito Timur ini siap menaju mencalonkan diri dan penuh semangat untuk ikut bersenergi murni kemauan diri sendiri terlebih dengan adanya dukungan dari Partai Golongan Karya (GOLKAR ) yang saat Januar,” ikuti.

Saat di temui awak media untuk dikonfirmasikan hal tersebut pencalonan maju sebagai calon anggota legislatif wilayah kabupaten BarTim ditahun 2024,.

,” Januar Banun dengan tegas membenarkan atas ” rumor” yang sedang hits – hitsnya ini, menurutnya Januar Banun menyampaikan bahwa untuk pencalonan sebagaimana yang dimaksut benar adanya ,saya dengan penuh semangat niat maju ikut serta dalam pemilihan bakal calon anggota legislatif 2024,dari Partai Golkar wilayah Dapil 1,sikap tegas untuk pencalonan legislatif diperlemen DPRD Kab.BarTim ini bahwa sayapun secara pribadi walau hanya katakanlah Mantan Napi,” akan tetapi pastinya memiliki hati yang sama seperti ” Napi- Napi ” yang lainnya Rasa hati ingin mengubah diri jadi Yang terbaik itu saya dapat ” PASTIKAN ” .

Saya lanjut Januar ,” meminta pada kalangan masyarakat luas kususnya wilayah kabupaten Barito Timur,.agar kita dapat berpikir secara sewajarnya dan bernilai Positif , dengan majunya saya,” sekali lagi saya tegaskan pada diri sendiri dalam ikut serta mencalon sebagai anggota legislatif DPRD murni dari lubuk hati nurani saya paling dalam maaf saya niat maju bakal calon perlemen DPRD ” Bukan sekedar ” KAWE- KAWE ” saya betul – betul berkeinginan ikut serta memberikan yang terbaik buat masyarakat kab.bartim walaupun sebagian masyarakat yang dimaksut bukan masuk pada Dapil 1,karena ini menyakut ,” rasa keinginan saling memberi dan saling menerima segala apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan antara satu dan lainnya,saling memahami , saling mengerti, terlebih bersama – sama saling bergandeng tangan memberikan tenaga dan pikiran bertujuan kita semua ikut serta andil dalam bagian sector roda pembangunan wilayah diatas tanah Kab.BarTim yang kita cinta ini ibarat pepatah mengatakan ” BERAT SAMA DIPIKUL,RINGAN SAMA DIJINJING” DIMANA BUMI DIPIJAK,DISITULAH LANGIT DIJUNJUNG” dari 2 pepatah ini sebagai pegangan hidup dalam jiwa raga kita”.

” Tentang balakal calon DPRD ini ,saya niat maju bersikap tidak perlu malu walaupun saya memang benar apa adanya ” Mantan Napi” segala yang menjadi dalam persyaratan yang ditentukan oleh pihak KPU Kab.BarTim sesuai UU KPU dari Mahkamah Kontikusi , saya wajib mengikuti dan wajib melengkapinya saya rasa itu suatu kewajaran agar tidak ada dikatakan Pelanggaran atau segala peraturan yang dilanggar dan semua berkas yang di cantumkan dalam bunyi persyaratan Sudah saya lengkapi baik dari kepolisian,kejaksaan,dan pengadilan serta bukti syarat pendukung yang menjadi ketentuan juga saya lampirkan semuanya.

Harapan saya,” bahwa Mantan Napi dan semua Napipun Juga MANUSIA, Semoga pencalonan anggota legislatif DPRD Wilayah Kab.BarTim ini dapat memberikan secara ihklas dan atas keridhoan mohon Doa Retunya buat seluruh kalangan masyarakat ” DIGUMI JARI JANANG KALALAWAH ” ini ujarnya.

” Januar juga menyampaikan sebagaiman sebelumnya dia ( Januar red..) sudah mendapatkan keterangan dari pihak KPU Kab.BarTim Seyokyanya bahwa ,” Dalam segala tertuang aturan ,bahwasannya mantan narapidana itu harus memberikan keterangan atau / menyatakan diri secara jujur dan terbuka kepada publik terkait latar belakang dirinya.

Kebijakan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.”dan , Harus mengumumkan diri di media massa, media massa boleh saja dari cetak, online dan elektronik.

Dia (Januar ) juga sempat mendengarkan apa yang sudah disampaikan pihak KPU dalam pemjelasannya menjelaskan, sebagai Bacaleg wajib memperhatikan Pasal 18 huruf C yang menjelaskan, jika Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan,terutama latar belakang jati diri Bacaleg sebagai mantan terpidana, termasuk dengan jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

” Pihaknya juga mengatakan mantan narapidana dapat mencalonkan diri usai melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani pidana penjara, Syaratnya, mantan narapidana secara jujur mengumumkan latar belakangnya dan bukan pelaku kejahatan berulang.

” Kembali Jelas dalam pikiran yang masih diingatnya Januar ,” apabila ada bacaleg mantan ” narapidana ” tidak melampirkan hasil pengumuman di media massa, maka masuk pada kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan dikembalikan serta harus sangat diperlukan untuk dapat diperbaiki.

“Jika setelah proses itu tetap tidak ada untuk diperbaiki maka KPU menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai Caleg,” katanya.

Pihaknya,” dimaksut ( KPU ) juga mengatakan, semua tindak pidana seperti Korupsi, Narkoba, dan lainnya harus mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan.

“Kecuali, tindak pidana kealfaan dan tahanan politik. Itu tidak perlu diumumkan di media masa, cukup surat keterangan dari Kejaksaan,” katanya.

Sementara untuk “mantan narapidana” dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, boleh mendaftarkan diri sebagai bacaleg dengan catatan setelah bebas murni lima tahun sampai akhir pendaftaran bacaleg, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11.

Selain itu pihaknya (KPU ) juga sempat mengatakan pada saya bahwa, sejauh ini ada 1 orang ” eks Narapidan ” yang sudah konfirmasi akan maju Bacaleg DPRD ,dari Parpol Golkar wilayah pemilihan DAPIL I tahun 2024 diKabupaten BarTim

“Dan saya Januar Banun , ke KPU, sebelum harus memenuhi ketentuan persyaratan agar yang saya,” bakal calon dapat dinyatakan lolos ,” katanya.

,” Semua yang dilakukan bertujuan Untuk diketahui,sebagai Docomen lengkap, KPU Baik Pusat/Provinsi/ Kota, Kabupaten terlebih lagi khusus kota Tamiang Layang Kabupaten BarTim.,yang telah membuka secara resmi pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan Bacaleg untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1-14 Mei 2023.hasil penyampaian pihak KPU Bartim yang didapatkan dan kembali disampaikan ( Januar Banun…red ). tutupnya.(El/Chuan Li).

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER