Larangan PP nomor 53 tahun 2010, Apakah PNS ini bersalah. Karena ikut dalam aksi demo.

Larangan PP nomor 53 tahun 2010, Apakah PNS ini bersalah. Karena ikut dalam aksi demo.

PKRI News, RIAU. Dumai. 20/07/2023, Diduga PNS pihak Kelurahan ikut demo Di PT.SDO. Sari Dumai oleo di kelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai dan anak di bawah umur pun

Ikut Menurut keterangan salah seorang masyarakat setempat menyampaikan kepada awak media Bahwa ada Oknum PNS ikut demo dan anak dibawah umur pun ikut demo apa kah itu boleh ujar masyarakat kepada awak media.

Sanksi disiplin PNS PP nomor 53 tahun

2010, dilarang ikut demo jika ketauan ada yang ikut demo Oknum PNS berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010. di turunkan jabatan nya atau bisa diberhentikan dari jabatan nya.

Masih keterangan dari masyarakat saat demo terlihat oknum kelurahan berinisial (RM) dan oknum PLT .RT.dikelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai diminta kepada pihak berwenang untuk ditidak terhadap oknum PNS yang ikut demo dan juga kepada pihak penanggung jawab pendemo juga melanggar ketentuan demo karena membawa anak dibawah umur.

Terkait anak dibawah umur ikut demo

Menurut dari perlindungan anak dibawah umur undang undang (UU) perlindungan anak aturan Tersebut pasal 15 UU perlindungan anak tahun 2014. Menyatakan Anak-Anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan Dan peristiwa .

Rilis ( ZAKARIA)

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER