Aliansi Masarakyat Toba dugaan tindak pidana KKN, permufakatan jahat.

Aliansi Masarakyat Toba dugaan tindak pidana KKN, permufakatan jahat.

PKRI News, TAPAULI, Toba. Aliansi Masyarakat Toba dugaan tindak pidana KKN, permufakatan jahat dan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Saur Sitorus, selaku PPK. pada paket pekerjaan Pengadaan benih jagung di Kabupaten Toba pada Dinas Pertanian Kabupaten Toba T.A 2021 dengan nilai HPS paket sebesar Rp. 6.042.330.000,- .

Indikasi tindak pidana korupsi yang kami duga dan isu yang berkembang di tengah – tengah masyarakat bahwa pemenang lelang (Penunjukan Langsung ) sebelumnya sudah di profiling dan di kondisikan oleh Saur Sitorus yaitu CV. SINGA TAO, CV. RIZKI dan CV. DWI FRIENDS, tetapi pimpinan CV. RIZKI dan CV. DWI FRIENDS menolak tawaran tersebut karna penunjukan langsung dengan pagu anggaran sebesar Rp. 6.042.330.00,- karna keyakinan pimpinan CV.RIZKI dan CV.DWI FRIENDS proyek tersebut akan bermasalah apalagi tidak memiliki kriteria – kriteria dan persyaratan – persyaratan dokumen untuk ditunjuk langsung sebagai pemenang dengan pagu HPS Rp. 6.042.330.000,-

Meskipun CV.RIZKI dan CV.DWI FRIENDS mempunyai pengalaman proyek pengadaan benih jagung 4 tahun terkahir sebelum tahun 2021.

Adapun komitmen pimpinan CV.SINGA TAO hanya menerima jasa perusahaan dari Kontraktor yang sudah di tentukan oleh Saur Sitorus dan jasa perusahaan tersebut di bagi dua dengan Saur Sitorus, Namun yang mengerjakan proyek tersebut adalah Rudi Samosir dengan akte perubahan pemasukan dari CV.SINGA TAO kepada Rudi Samosir , orang yang sudah ditentukan oleh Saur Sitorus.

Dimana hasil penelisikan Kami bahwa perusahaan tersebut tidak mempunyai kantor, gudang, penyuluh pertanian dan pengalaman yang spesifik dalam mengerjakan proyek pengadaan sebesar Rp.6.042.330.000,- , sehingga menurut kami tidak layak untuk menjadi pemenang proyek penunjukan langsung tersebut.

Dan setelah Kami mengkonfirmasi kepada beberapa orang yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Rudi Samosir dan Samuel Samosir bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Proyek tersebut saudara Saur Sitorus memerintahkan Rudi Samosir hanya untuk menyediakan dana atau biaya untuk pembelian benih jagung kurang lebih 50 Ton , tanpa ada wewenang Rudi Samosir untuk melakukan survey harga dan pembelian benih jagung tersebut dari Distributor terkait dan saudara

Rudi Samosir sebelumnya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan distributor yang sudah di tentukan Saur Sitorus, karena saudara Saur Sitorus sudah menentukan dari mana benih jagung tersebut di belanjakan seakan –akan Rudi Samosir sebagai Supplier benih jagung tapi faktanya dia sebagai kontraktor, dimana secara legal standing dan yang tertuang di kontrak, yang menanda tangani kontrak pengadaan jagung tersebut adalah Saur Sitorus sebagai PPK dan Rudi Samosir sebagai Kontraktor.

Kuat dugaan Kami bahwa pengadaan benih jagung tersebut saudara Saur Sitorus melakukan manipulasi Volume benih jagung tersebut, sehingga tidak sesuai dengan kontrak. dan isu yang berkembang di tengah – tengah masyarakat bahwa Saur Sitorus mendapat sukses fee dari distributor benih jagung tersebut dan juga dari Rudi Samosir sebagai Kontraktor pengadaan benih jagung Tahun Anggaran 2021 .

Dalam hal permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang ada dugaan kami bahwa ketua POKJA dengan inisial N.P sudah menerima sukses fee kurang lebih 1 % dari nilai pagu HPS anggaran untuk memuluskan CV.SINGA TAO dihunjuk langsung sebagai pemenang proyek tersebut. Meskipun Kriteria – kriteria dan pengalaman yang dimiliki perushaan tersebut tidak layak dihunjuk sebagai pemenang proyek sebesar nilai pagu HPS Rp. 6.042.330.000,- ,

Karna isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat secara khusus dikalangan Kontraktor bahwa pengadaan benih jagung tersebut sudah dilakukan Deal- deal di Hotel Sere Nauli di Kec.Laguboti antara Saur Sitorus dengan Nikson Pardede selaku ketua POKJA pengadaan benih jagung tersebut sebelum dilelangkan. Meskipun di dalam PERPRES bahwa penunjukan langsung diperbolehkan oleh PERPRES tentang pengadaan barang dan jasa di atas pagu HPS 2.5 M ,tetapi harus perusahaan yang mempunyai pengalaman dan mumpuni, tetapi menurut Kami CV.SINGA TAO tidak mempunyai pengalaman yang mumpuni dan tidak memenuhi syarat – syarat penujukan langsung dengan pagu HPS sebesar Rp.6.042.330.000,- Dan proyek pengadaan tersebut kuat dugaan Kami telah di Mark – up

Dan proyek pengadaan benih jagung ini telah menjadi buah bibir di tengah – tengah masyarakat secara khusus Kelompok – kelompok Tani yang ada di Kabupaten Toba mempunyai keluhan bahwa pendistribusian benih jagung tersebut tidak sesuai dengan proposal CPCL , tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak , sehingga Petani – petani yang menerima benih jagung tersebut mengalami kerugian .

Demikianlah surat pengaduan masyarakat ini Kami perbuat agar dapat dilakukan penyelidikan sesuai proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia karna sangat merugikan kemaslahatan masyarakat dan kemajuan kesejahteraan Kabupaten Toba karna ulah para mafia – mafia proyek dan pencuri APBD Kabupaten Toba. Toba harus bebas korupsi. Toba Nauli.

Rep.Ram70.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER