PKRI News, SUMUT. Asahan. Akibat hidup padam dan tidak stabilnya arus PLN yang diduga dilakukan dengan sengaja tanpa ada pemberitahuan mengakibatkan banyak barang elektronik rusak dikarenakan nya. Salah satunya adalah Elektronik jenis TV LCD 32 inci merek SHAP milik KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PENERUS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA CADANGAN SERBAGUNA KABUPATEN ASAHAN (Jhon Efdi adinata ) warga dusun 2 desa SEI alim ulu kec.air batu rusak dan tak dapat di pakai lagi.
Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN SIMPANG KAWAT yang berkedudukan di desa manis manis kecamatan Pulau rakyat kabupaten Asahan provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan keterangan terkait adanya pemutusan dan mati yang terjadi dalam waktu singkat seakan dilakukan dengan sengaja. Menurut Jhon Efdi menyapa pihak PT PLN terkait tidak adanya pemberitahuan adanya perawatan atau perbaikan atau gangguan kepada warga masyarakat sekitar di jaringan tersebut.
Menurut keterangan dari korban JHON EFDI ADINATA hidup padam lampu dan arus listrik yang tidak stabil hal itu terjadi hampir setiap hari seperti orang sakit yang harus dan wajib MINUM PIL supaya sembuh dari penyakitnya yang diderita, hidup padam PLN PERSERO SIMPANG KAWAT yang terus menerus tanpa adanya informasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan/atau pelanggan membuat resah serta menimbulkan kerugian kepada materil dan immateriil. JHON EFDI ADINATA Menambahkan keterangannya bahwa keresahan masyarakat dan/atau pelanggan PLN yang hidup padam dengan tidak beraturan serta ketidakstabilan arus listrik hal itu sering diinformasikan melalui GRUP WHASSAPP (WA), tetapi jawaban petugas ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT HAL TERSEBUT TERJADI KARENA GANGGUAN JARINGAN, bukan hanya hal itu saja padamnya PLN juga terjadi pada saat hujan baik itu siang ataupun malam hari yang kemudian diberikan informasi oleh masyarakat / pelanggan melalui GRUP WHASSAPP (WA) ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT kemudian jawaban dari petugas ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT padamnya PLN dikarenakan CUACA EKSTRIM.
JHON EFDI ADINATA Kabiro PT MEDIA PKRI CYBER KAB ASAHAN meneruskan keterangan nya bahwa hidup padam dan tidak stabilnya arus listrik diduga dilakukan ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA adalah diduga dengan sengaja dan/Atau kelalaian yang mengakibatkan rusaknya alat alat elektronik masyarakat/pelanggan serta menimbulkan kerugian secara materiil dan inmateriil khususnya saya sendir, dapat diduga perbuatan UPL PLN PERSERO SIMPANG KAWAT telah sengaja melakukan pelanggaran HUKUM dan undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuan telah diubah oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,pasal 42 angka 20 undang undang cipta kerja yang mengubah pasal 29 ayat (1) UU ketenagalistrikan yaitu;
A. Mendapat pelayanan yang terbaik
B. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keamanan yang baik
C. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
D. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik;dan
E. Mendapatkan ganti rugi apabila terjadinya pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Lanjut Jhon efdi adinata,menerangkan bahwa alat elektronik miliknya berupa TV LCD 32 INCI yang rusak diduga akibat hidup padam dan ketidakstabilan arus listrik PLN PERSERO SIMPANG KAWAT yang merugikan dirinya,hal tersebut telah diberikan informasi pada tanggal 24/25 September 2023 melalui GRUP WHASSAPP (WA) ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT tetapi tidak mendapatkan respon kemudian kembali melakukan konfirmasi/klarifikasi pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 juga tidak ada tanggapan selanjutnya Jhon Efdi adinata menelpon pusat pelayanan 123 selanjutnya bia PLN PERSERO SIMPANG KAWAT KAB ASAHAN bergerak menelpon Jhon efdi adinata melalui telp WHASSAPP untuk datang kekantor PLN PERSERO SIMPANG KAWAT YANG TERLATAK DIDESA MANIS KEC PULAU RAKYAT.hal tersebut memberi kekecewaan terhadap Jhon efdi adinata menduga perbuatan mengabaikan keluhan pelanggan tersebut telah bertentangan dengan undang-undang no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 42 angka 20 UU cipta kerja yang mengubah pasal 29 ayat (1) tersebut diatas.maka dengan hal itu saya akan melakukan tuntutan ganti rugi secara hukum baik tertulis maupun tidak tertulis sesuai amanah pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi;
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau yang dihasilkan atau diperdagangkan.serta melakukan gugatan PERDATA ke pengadilan negeri kabupaten Asahan berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu kesalahannya untuk menggunakan kerugian tersebut.saya menduga unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam pasal 1365 KUH PERDATA TELAH TERPENUHI.tandasnya.
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2023 Jhon efdi adinata beserta awak media datang kekantor PLN PERSERO SIMPANG KAWAT yang beralamat di desa manis kecamatan Pulau rakyat kemudian bertemu dengan MANAGER PLN tersebut, tetapi tidak dipersilahkan untuk masuk kedalam ruangan hanya berbicara di ruang teras kantor PLN.kemudian melakukan konfirmasi ttg pertanggung jawaban kerusakan TV LCD 32 INCI MEREK SHAP MILIK Jhon efdi adinata ( pelanggan PLN ),manager PLN yang tidak memberi tahu namanya itu menerangkan bahwa pihaknya akan turun kelapangan untuk mengecek penyebab kerusakan TV LCD 32 INCI MEREK SHAP tersebut kemudian kalau bapak mau mengklaim TV LCD 32 INCI MEREK SHAP MILIK bapak,,bapak harus menyiapkan bukti bukti atas kerusakan TV LCD 32 INCI MEREK SHAP MILIK bapak tersebut.kemudian akibat bahasa tersebut yang disinyalir membuat dalil untuk melepaskan tanggung jawab terjadi orgumen antara pihak PLN PERSERO SIMPANG KAWAT ( MANAGER ) dan Jhon efdi adinata serta awak media, kemudian MANAGER PLN PERSERO SIMPANG KAWAT diduga menghalang halangi pemberitahuan dengan membahasakan jangan diberitakan publikasi karena dapat merusak kredibilitas dirinya.
Bahwa atas hal tersebut KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PENERUS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA CADANGAN SERBAGUNA KABUPATEN ASAHAN SELAKU KORBAN JHON EFDI ADINATA,meminta kepada pihak DIREKSI PT PLN PERSERO untuk segera bertindak melakukan pemecatan terhadap MANAGER ULP PLN PERSERO SIMPANG KAWAT YANG BERKEDUDUKAN DI DESA MANIS KECAMATAN PULAU RAKYAT dan memproses secara internal apakah ada perbuatan korupsi dan melanjutkan persoalan tersebut kerana hukum apabila ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Kabiro Asahan,jhon