DUGAAN ADANYA KORUPSI/GRATIFIKASI PJ KEPALA DESA PULAU MARIA SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN BESERTA KEPALA DUSUN 1 DESA PULAU MARIA

DUGAAN ADANYA KORUPSI/GRATIFIKASI PJ KEPALA DESA PULAU MARIA SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN BESERTA KEPALA DUSUN 1 DESA PULAU MARIA

SUMUT, ASAHAN PKRI News. PJ kepala desa pulau Maria sekaligus camat kecamatan teluk dalam berinisial M. BUGIS serta kepala dusun 1 berinisial H meminta SENG bekas dengan surat resmi dari kantor desa yang ditandatangani kepala desa berinisial M BUGIS kepada pemborong jalur REL KA PT. DWIFARIA FAJARKHARISMA sebanyak lebih kurang 40 keping dengan panjang 9 meter.

Data dari sumber menurut warga dusun 1 desa pulau Maria yang tidak mau disebutkan namanya seng tersebut diambil desa untuk keperluan pembuatan posyandu sebanyak 7 unit didesa pulau Maria kecamatan teluk dalam kab Asahan PROV SUMUT.

Bagaimana dengan dana anggaran apakah menggunakan dana desa namun memakai Bahan dari hasil proposal.

Sembari untuk itu taem investigasi PERS PKRI CYBER Asahan melakukan konfirmasi melalui telp selular kepada kepala dusun 1 desa pulau Maria kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan berinisial H . mempertanyakan tentang PJ KEPALA DESA SEKALIGUS MERANGKAP CAMAT TELUK DALAM Beserta KEPALA DUSUN 1 DESA PULAU MARIA yang meminta SENG BEKAS DENGAN MENGGUNAKAN SURAT RESMI TERTULIS DAN DITANDA TANGANI PJ KEPALA DESA PULAU MARIA berinisial M.BARUS kepada PT.DWIFARIA FAJARKHARISMA.

Bagaimana kapasita Pj bisa menggunakan hak penuh sebagai Kepala desa sementara masih dalam status PJ.

Untuk keperluan PEMBUATAN POSYANDU DIDESA PULAU MARIA KECAMATAN TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN.kepala dusun 1 desa pulau Maria kec TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN menerangkan BENAR PADA HARI KAMIS TANGGAL 25 JANUARI 2024 ada meminta SENG BEKAS dari pemborong jalur REL KA PKM 4 milik PT. DWIFARIA FAJAR KHARISMA untuk keperluan PEMBUATAN POSYANDU DIDESA PULAU MARIA KECAMATAN TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN.

Sebanyak 5 unit POSYANDU ” INI BAHAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN POSYANDU KAMI SIAPKAN DULU KAMI KUMPUL DULU SETELAH CUKUP BARU KAMI BUAT ANGGARAN NYA UNTUK MEMBUAT POSYANDU” terang kepala dusun 1 desa pulau Maria dan melanjutkan keterangan nya tadinya seng itu mau diambil BALAI TEHNIK PERKERETAAPIAN ( BALTEK ) jadi saya pinta saya jumpai pak Darsono saya bahasakan seng ini untuk kami jadi kami hanya melihat saja !, kemudian pak DARSONO pinta secara resmi maka dibuat surat permintaan nya dari desa yang ditandatangani PJ kepala desa pulau maria sekaligus camat kecamatan teluk dalam ,seng bekas tersebut berukuran panjang 9 meter lebar 2 meter sebanyak kurang lebih 40 keping kemudian saya suruh orang untuk membongkarnya dan seng tersebut saya simpan dirumah saya didusun 1 desa pulau Maria kec TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA.

Mengapa tidak di simpan di kantor desa.

Selanjutnya taem investigasi melakukan konfirmasi kepada PJ KEPALA DESA YANG SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA berinisial M BUGIS, terkait kebenaran membuat surat untuk meminta seng bekas dari pemborong jalur REL KA PKM 4 PT.DWIFARIA FAJARKHARISMA DENGAN MENGGUNAKAN SURAT RESMI DARI DESA YANG IA TANDATANGANI ,PJ KEPALA DESA PULAU MARIA M.BUGIS YANG SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA . menerangkan dan membenarkan ada meminta seng dari pemborong proyek jalur REL KA MILIK BALTEK PT.DWIFARIA FAJAR KHARISMA bersama kepala dusun 1 desa pulau maria.

Ibu mengatakan bahwa ia bang ada pinta seng dari PT.DWIFARIA FAJAR KHARISMA, untuk keperluan apa buk camat? Gak tau BG, loh kok bisa gak tau tapi ibu yang buat surat ibu yang teken suratnya ibu yang pinta kok bisa ibu gak tahu !

Saat ditanya Berapa besar buk anggaran dana untuk pembuatan posyandu ? Ada berapa banyak posyandu yang mau dibuat ? Menurut keterangan kepala dusun 1 ada 5 posyandu yang mau dibuat apa betul buk ? Tanya taem investigasi. M. BUGIS SELAKU PJ KEPALA DESA PULAU MARIA SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN menerangkan bukan 5 bang tapi 7 unit bang, kalau anggaran biaya nya aku belum tau Bang berapa besar anggaran nya nanti ku tanya dulu kepala dusun 1 haditya ya bang 10 menit lagi Abang ku telp, tandasnya.

Hal ini sangat menguatkan hal hal yang mengarah kemungkinan Proposal telah disiapkan dan menambahkan dana anggaran seng yang merupakan pemberian CSR Perusahaan Kontraktor.

Kemudian taem investigasi melakukan konfirmasi kepada pak DARSONO SELAKU PELAKSANA LAPANGAN mempertanyakan tentang PJ KEPALA DESA PULAU MARIA M BUGIS yang sekaligus camat kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan ,pak Darsono apa benar PJ KEPALA DESA PULAU MARIA dan KEPALA DUSUN 1 meminta SENG bekas kepada bapak? Pak DARSONO membenarkan hal tersebut.apakah diperjual belikan pak? Tidak pak kami tidak berani untuk memperjual belikan seng milik negara ! Apakah ada surat resmi dari kepala desa untuk meminta seng milik BALTEK Tersebut ? Ada pak suratnya tapi dipegang sama atmin.keterangan pak DARSONO.

Hal ini juga memberikan sebuah sinyal akan adanya kecurangan kepada barang milik negara yang seharusnya melalui syarat hibah atau peruntukan.

Bahwa untuk hal itu, ketua DPC PENERUS KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA CADANGAN SERBAGUNA KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA menduga telah terjadi praktek GRATIFIKASI DAN / ATAU KORUPSI DENGAN MENYALAH GUNAKAN JABATAN, YA ITU PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA YANG DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM, ATAU DENGAN MENYALAH GUNAKAN KEKUASAANNYA MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU, DENGAN POTONGAN, ATAU UNTUK MENGERJAKAN SESUATU BAGI DIRINYA SENDIRI. DAN /ATAU : PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA YANG PADA WAKTU MENJALANKAN TUGAS, MEMINTA, MENERIMA, ATAU MEMOTONG PEMBAYARAN KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA YANG LAIN ATAU KEPADA KAS UMUM ,SEOLAH OLAH PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA YANG LAIN ATAU KAS UMUM TERSEBUT MEMPUNYAI UTANG KEPADANYA, PADAHAL DIKETAHUI BAHWA HAL TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN UTANG.Maka untuk itu dapat diduga perbuatan PJ KEPALA DESA PULAU MARIA YANG SEKALIGUS CAMAT TELUK DALAM KABUPATEN ASAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA M BUGIS beserta kepala dusun 1 desa pulau Maria adalah perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) ,meminta seng sebanyak lebih kurang 40 keping panjang 9 meter diduga harga 30.000 X 9 Rp 270000 X 40 keping total Rp 10.800000 ( sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan maksud diduga akan menggelapkan dana anggaran posyandu yang rencananya mau dianggarkan dan/atau untuk mencari keuntungan pribadi dan orang lain dengan niat tidak baik dalam lingkaran hitam.maka untuk itu meminta kepada bapak Kapolres kabupaten Asahan, bapak kejaksaan negeri kabupaten Asahan untuk segera mengusut tuntas, memproses dugaan GRATIFIKASI DAN/ATAU KORUPSI di desa pulau Maria kecamatan teluk dalam kabupaten Asahan.

Red/Jhon/JMM.

Totop Troitua ST

Pendiri MB PKRI CADSENA dan Owner PT MEDIA PKRI CYBER